Anak Usaha PT KAI Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Melamarnya
Bagi Anda yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang Marketing Komunikasi bisa berkesempatan untuk bergabung.
Bagi Anda yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang Marketing Komunikasi bisa berkesempatan untuk bergabung.
Anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) yakni PT KA Properti Manajemen membuka lowongan kerja untuk posisi Manager Marketing Komunikasi.
Melansir dari akun instagram @kemnaker, bagi Anda yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang Marketing Komunikasi bisa berkesempatan untuk bergabung loh.
Berikut persyaratan dan ketentuannya:
1. Memiliki ijazah S1 Pemasaran/Ilmu Komunikasi dengan IPK minimal 3,0 dan akreditasi jurusan pada saat tanggal kelulusan "A" dari BAN-PT atau lembaga akreditasi nasional.
2. Memiliki pengalaman minimal 5 tahun sebagai Manager Marketing Komunikasi.
3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam Marketing Komunikasi dan Brand Awareness
4. Memiliki pengalaman dalam membuat event promosional pada satu produk
5. Jujur, teliti, berintegritas, bertanggung jawab dan pekerja keras
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Berkelakuan baik
8. Tidak terlibat narkoba atau psikotropika
9. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
10. Tidak pernah diberhentikan di perusahaan atau instansi lainnya dikarenakan hukuman disiplin
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja perusahaan.
Berikut deskripsi pekerjaan Manager Marketing Komunikasi:
1. Melakukan market Analysis atas produk perusahaan
2. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi strategi Digital Marketing dengan tujuan Brand Awareness dan Conversion
3. Meningkatkan digital traffic channel perusahaan
4. Melakukan pemasaran langsung dan negosiasi dengan calon mitra
5. Menjadi hubungan baik dengan stakeholders.
Sebagai informasi, melansir dari KAI Properti, PT KA Properti Manajemen atau KAI Properti adalah salah satu anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berdiri tahun 2009 dengan usaha inti di bidang konstruksi, properti, perdagangan serta perawatan infrastruktur perkeretaapian
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih informasi bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini Ia sampaikan atas kejadian penipuan penempatan PMI sebagai online scammer di Filipina.
"Kami berharap Kasus ini tidak terulang kembali, salah satu penyebab terjadinya kasus ini adalah ketidaktahuan masyarakat terhadap proses penempatan PMI yang sesuai prosedur dan adanya lowongan kerja penipuan yang terdapat di media sosial, serta proses penempatan/pemberangkatannya dilakukan oleh orang perseorangan secara tertutup melalui pesan singkat di WA atau media sosial lainnya," kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (27/5).
Ida mengatakan, untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan PMI, perlu adanya kerja sama dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga, serta peran aktif masyarakat dengan memberikan informasi ke Kemnaker lewat call center di 1500-630 atau WA di 08119521150.
Nantinya, skema penjaminan infrastruktur di IKN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersendiri.
Baca SelengkapnyaLebih kurang 16.000 pekerja konstruksi diperkerjakan di komplek Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaInfrastruktur yang kokoh penting untuk menjamin keamanan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.
Baca SelengkapnyaPeringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan menyatakan ketimpangan sangat nyata ditemukan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut.
Baca SelengkapnyaTepat di 3 tahun 2 bulan, Puguh memutuskan tidak melanjutkan kontrak kerja.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga melakukan penandatanganan kerjasama pemenuhan kebutuhan bahan bakar dengan Kementerian PUPR.
Baca Selengkapnya