Lima Adab Bertetangga Diajarkan Rasulullah, Cerminan Akhlak Mulia
Adab bertetangga yang sesuai dengan sunnah Rasulullah sangat penting dalam membangun ukhuwah, terutama di tengah masyarakat yang beragam di era modern ini.
Adab bertetangga yang diajarkan oleh Rasulullah merupakan pedoman untuk menciptakan hubungan sosial yang harmonis di zaman sekarang. Nabi Muhammad SAW bahkan mengaitkan kemuliaan akhlak dalam berinteraksi dengan tetangga dengan kesempurnaan iman seseorang.
Menurut Jurnal Etika Bertetangga dalam Hukum Islam yang ditulis oleh Danial Yunus dan Nency Dela Oktora, istilah "tetangga" (al-jaar/jiran) dalam Islam tidak hanya merujuk pada individu yang tinggal berdekatan, tetapi juga mencakup orang-orang di sekitar tempat tinggal kita. Ini termasuk orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan, seagama, maupun yang berbeda agama.
Di era modern ini, seperti pada lingkungan apartemen, makna tetangga bisa diperluas, mencakup mereka yang tinggal di atas dan di bawah kita. Namun, inti dari ajaran ini adalah setiap individu yang berada di sekitar kita dan berinteraksi dalam konteks sosial. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan menerapkan adab-adab bertetangga sesuai dengan sunnah Rasulullah, yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam ulasan ini, lengkap dengan penjelasan dari para ulama serta dalil-dalil yang mendasarinya.
Menghormati dan memuliakan tetangga
Perlakuan yang baik terhadap tetangga merupakan suatu kewajiban yang harus dijunjung tinggi. Hal ini mencerminkan kualitas iman seseorang. Semakin mendalam iman seseorang, semakin baik sikapnya terhadap tetangga, tanpa memandang latar belakang mereka. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya" (HR. Al-Bukhari no. 6019 dan Muslim no. 47). Sikap lemah lembut dan penuh penghargaan ini menjadi cerminan dari keimanan yang kuat.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (Jilid 2, hlm. 23) menjelaskan bahwa "memuliakan tetangga" mencakup berbagai bentuk kebaikan, seperti memberikan bantuan, berbicara dengan lembut, serta memberikan senyuman dan nasihat. Selain itu, penting untuk menahan diri dari tindakan yang dapat menyakiti mereka. Kemuliaan perlakuan ini disesuaikan dengan kedudukan tetangga; tetangga yang beragama Islam dan kerabat lebih utama, namun tetangga non-Muslim juga berhak mendapatkan perlakuan baik dan perlindungan haknya. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Jilid 10, hlm. 456) menegaskan bahwa perintah untuk memuliakan tetangga berkaitan erat dengan iman, dan mengabaikan hak-hak tetangga dapat mengurangi kesempurnaan iman seseorang. Beliau juga menambahkan bahwa "memuliakan" mencakup sikap toleran terhadap gangguan dari tetangga dan berusaha untuk mendahulukan kepentingan mereka.
Jangan menyakiti tetangga Anda
Larangan untuk mengganggu tetangga dalam berbagai bentuk, baik secara fisik seperti kebisingan atau bau tidak sedap, maupun secara lisan seperti menggunjing dan mencaci, sangat ditekankan. Seorang muslim sejati adalah individu yang mampu menciptakan rasa aman dan tenteram bagi tetangganya. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Demi Allah, tidak beriman! Demi Allah, tidak beriman! Demi Allah, tidak beriman!" Ketika ditanyakan siapa yang dimaksud, beliau menjawab, "Orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatannya." (HR. Al-Bukhari no. 6016).
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumuddin pada Bab Adabul Mu'asyarah menjelaskan bahwa "kejahatan" yang dimaksud mencakup berbagai bentuk gangguan. Hal ini meliputi tindakan fisik seperti memukul atau merusak harta, ucapan lisan seperti mengumpat dan berkata kasar, serta gangguan non-fisik seperti pandangan yang mengganggu privasi, bau tidak sedap dari rumah, atau kebisingan. Beliau menekankan pentingnya seorang muslim untuk menjadi sumber ketenangan dan keamanan bagi tetangganya. Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya juga menjelaskan QS. An-Nisa: 36 bahwa berbuat baik kepada tetangga berarti "tidak memberikan gangguan baik berupa perkataan maupun perbuatan." Penjelasan ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsirnya yang mengutip banyak hadis tentang ancaman bagi orang-orang yang mengganggu tetangga.
Berperilaku dermawan dan saling membagikan
Aktif dalam berbagi rezeki, seperti memberikan sebagian makanan, merupakan tindakan yang sangat bermanfaat. Tindakan kecil ini memiliki potensi untuk mempererat hubungan silaturahmi, mengurangi kesenjangan antar individu, dan menumbuhkan rasa cinta di dalam komunitas. Berbagi bukan hanya sekadar tindakan altruistik, tetapi juga merupakan wujud kepedulian yang nyata terhadap sesama. Dalam hal ini, kita diajarkan untuk saling peduli dan membantu satu sama lain.
Seperti yang dinyatakan dalam hadis: "Dari Abu Dzar RA, ia berkata: 'Kekasihku (Rasulullah) berwasiat kepadaku: ... 'Jika engkau memasak sayur (berkuah), maka perbanyaklah kuahnya, lalu lihatlah keluarga tetanggamu, dan berilah mereka sebagian darinya dengan baik.'"(HR. Muslim no. 2625) Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (Jilid 16, hlm. 142) menjelaskan bahwa hadis ini mengandung anjuran untuk memperhatikan keadaan tetangga dan berbagi rezeki, sekalipun dengan hal yang kecil. Tindakan ini dapat mencairkan hati, menumbuhkan rasa cinta, dan menghilangkan kesenjangan sosial. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah bentuk praktis dari perintah Allah untuk "berbuat baik kepada tetangga".
Hassan Ayyub dalam bukunya Etika Islam: Menuju Kehidupan Yang Hakiki (hlm. 380) menegaskan bahwa memberi hadiah dan makanan kepada tetangga adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Hal ini bukan sekadar tradisi, tetapi bagian dari ibadah sosial (al-ihsan al-ijtima'i) yang memiliki nilai pahala besar dan memperkuat tali persaudaraan. Dengan berbagi, kita tidak hanya memenuhi kebutuhan orang lain, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat kita.
Mengunjungi orang yang sedang sakit dan memberikan dukungan moral
Menunjukkan kepedulian yang nyata saat tetangga mengalami suka maupun duka sangatlah penting. Mengunjungi mereka yang sakit atau memberikan dukungan saat berduka merupakan wujud empati yang memperkuat ikatan kemanusiaan dalam suatu komunitas. Meskipun prinsip umum tentang menjenguk orang sakit dan memberikan dukungan saat berduka berlaku untuk semua umat Islam, tetangga tetap memiliki prioritas yang lebih tinggi. Rasulullah sendiri telah memberikan teladan dalam hal ini. Hak tetangga untuk dijenguk dan dihibur merupakan bagian dari "hak persaudaraan" yang sering disebutkan dalam berbagai hadis.
Imam Al-Ghazali dalam bukunya Ihya' Ulumuddin secara tegas menyebutkan bahwa "menjenguk tetangga yang sakit" dan "ikut berbelasungkawa ketika ditimpa musibah" adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Beliau mengemukakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk empati yang nyata, yang dapat meringankan beban orang yang sedang berduka dan memperdalam ikatan kemanusiaan di antara kita. Selain itu, Tim Dirasah Islamiyah dalam buku Akhlak Ijtima'iyah (hlm. 271) menjelaskan bahwa akhlak sosial dalam Islam sangat menekankan pentingnya kepedulian aktif. Menjenguk tetangga yang sakit tidak hanya diperuntukkan bagi sesama Muslim, tetapi juga bagi tetangga non-Muslim, sebagai wujud rahmat bagi seluruh umat manusia. Hal ini mencerminkan kemuliaan akhlak dalam ajaran Islam.
Menjaga privasi dan menutup aib orang lain adalah hal yang penting
Dalam berinteraksi dengan tetangga, penting untuk tidak membicarakan keburukan atau aib mereka, bahkan berusaha untuk menutupi hal-hal tersebut. Ini merupakan bentuk akhlak sosial yang tinggi, di mana kita menjaga kehormatan orang lain sama seperti kita ingin kehormatan kita dijaga. Seperti yang disampaikan oleh Nabi, "Seorang hamba tidak beriman (dengan sempurna) hingga ia mencintai untuk tetangganya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri" (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq, dikuatkan dalam riwayat lain). Setiap individu tentu tidak ingin aibnya diketahui orang lain, sehingga mencintai kebaikan untuk tetangga berarti melindungi kehormatan dan rahasia mereka.
Imam An-Nawawi dalam Riyadhush Shalihin (Bab "Hifzh al-Lisan" / Menjaga Lisan) menyampaikan banyak dalil mengenai kewajiban menjaga lisan dari ghibah, termasuk ketika berbicara tentang tetangga. Beliau menegaskan bahwa membicarakan aib tetangga adalah dosa ganda, yaitu dosa ghibah dan dosa melanggar hak tetangga. Asmaran As dalam Pengantar Studi Akhlak (hlm. 7) juga menekankan bahwa etika Islam mengajarkan untuk tidak hanya menahan diri dari menyakiti, tetapi juga aktif melindungi. Seorang muslim yang berakhlak akan menutup aib atau kekurangan tetangga, dan tidak akan menyebarkannya, sebagaimana ia ingin aibnya ditutupi. Ini mencerminkan puncak dari sikap al-wala' (loyalitas dalam kebaikan) dalam kehidupan bermasyarakat.
Saling menghormati, membantu, dan menjaga hubungan baik
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Danial Yunus dan Nency Dela Oktora, secara etimologis, kata (al-jaar) berasal dari akar kata yang memiliki makna berdampingan, melindungi, dan menolong. Dalam konteks syariat, batasan mengenai tetangga menjadi topik yang dibahas oleh para ulama dengan berbagai pendapat. Misalnya, pendapat dari sahabat dan tabi'in, seperti Aisyah RA, Al-Auza'i, dan Hasan al-Basri, mendefinisikan tetangga sebagai 40 rumah di setiap arah (utara, selatan, timur, barat) dari tempat tinggal seseorang.
Sementara itu, Ali bin Abi Thalib RA memberikan pandangan yang berbeda dengan membagi tetangga menjadi dua kategori berdasarkan Al-Qur'an:
- (al-jaari dzil qurba): Tetangga dekat, yaitu yang memiliki hubungan kekerabatan.
- (al-jaaril junubi): Tetangga jauh, yaitu yang tidak memiliki hubungan kekerabatan.
Dalam konteks modern seperti tinggal di apartemen, definisi ini dapat diperluas untuk mencakup tetangga yang berada satu gedung di atas dan di bawah. Namun, pada dasarnya, esensi dari tetangga adalah setiap individu yang tinggal di sekitar kita dan berinteraksi dalam lingkungan sosial kita.
Kedudukan dan Hak Tetangga yang Agung
Islam memberikan kedudukan yang sangat tinggi kepada tetangga, setara dengan hak yang dimiliki oleh keluarga. Rasulullah SAW bersabda: "Dari Aisyah RA, dari Nabi SAW bersabda: 'Jibril terus-menerus mewasiatkan kepadaku tentang (hak) tetangga, sehingga aku mengira bahwa tetangga itu akan mendapat bagian waris.' (HR. Al-Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625). Hadis ini menekankan betapa pentingnya hak-hak tetangga, sampai-sampai Rasulullah SAW beranggapan bahwa mereka akan diakui sebagai ahli waris.
Dalil dari Al-Qur'an dan Hadis mengenai adab bertetangga
Dalil dari Al-Qur'an
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 36: "Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri." (QS. An-Nisa: 36). Dalam ayat ini, Allah memerintahkan umat-Nya untuk beribadah kepada-Nya dan berbuat baik kepada orang tua serta tetangga. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga hubungan baik dengan sesama manusia, terutama dengan tetangga, yang menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan sosial.
Dalil dari Hadis
1. Hadis tentang Iman dan Menghormati Tetangga:
"Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah bersabda: 'Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya.'" (HR. Al-Bukhari no. 6019 dan Muslim no. 47). Hadis ini menekankan bahwa iman seseorang akan tercermin dari cara ia memperlakukan tetangganya. Memuliakan tetangga menjadi salah satu tanda keimanan yang kuat dalam diri seseorang.
2. Hadis tentang Larangan Menyakiti Tetangga:
"Demi Allah, tidak beriman! Demi Allah, tidak beriman! Demi Allah, tidak beriman! Ditanyakan: 'Siapa, wahai Rasulullah?' Beliau menjawab: 'Orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatannya.'" (HR. Al-Bukhari no. 6016). Dalam hadis ini, Rasulullah menegaskan bahwa seseorang yang menyakiti tetangganya tidak dianggap beriman. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan tetangga sebagai bagian dari etika sosial dalam Islam.
3. Hadis tentang Memberi Makan kepada Tetangga:
"Dari Abu Dzar RA, ia berkata: 'Kekasihku (Rasulullah) berwasiat kepadaku: 'Jika engkau memasak sayur (daging/kuah), maka perbanyaklah kuahnya, lalu lihatlah keluarga tetanggamu, dan berilah mereka sebagian darinya dengan baik.'" (HR. Muslim no. 2625). Hadis ini mengajarkan kita untuk berbagi kepada tetangga, terutama dalam hal makanan. Memberi makanan kepada tetangga merupakan salah satu cara untuk mempererat hubungan sosial dan menunjukkan kepedulian terhadap mereka.
Beberapa bentuk adab bertetangga yang diajarkan dalam sunnah
Berdasarkan penjelasan dari para ulama dan dalil yang ada, adab dalam bertetangga terdiri dari beberapa poin penting. 1. Memuliakan dan Menghormati: Hal ini meliputi tindakan seperti mengucapkan salam, berbicara dengan kata-kata yang baik, serta menjaga perasaan tetangga. 2. Tidak Mengganggu: Ini berarti menjaga kebisingan, tidak membuang sampah sembarangan, dan menghormati privasi mereka.
Selanjutnya, 3. Bersikap Dermawan: Kita dianjurkan untuk memberikan bantuan, hadiah, atau makanan kepada tetangga, terutama ketika mereka sedang membutuhkan. Hal ini sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar. 4. Menjenguk yang Sakit dan Berta'ziah: Ini menunjukkan kepedulian kita kepada tetangga di saat suka maupun duka, yang merupakan bagian dari etika bertetangga yang baik.
Selain itu, 5. Sabar atas Gangguan Mereka: Rasulullah bersabda bahwa jika kita mengalami gangguan dari tetangga, sebaiknya kita memberikan hadiah kepada mereka sebagai upaya untuk melunakkan hati. Imam Asy-Syafi'i juga menganjurkan sikap sabar dalam kitab Al-Umm. 6. Menjaga Keamanan dan Harta Mereka: Penting untuk tidak membiarkan hal-hal yang dapat membahayakan mereka dan membantu menjaga harta benda mereka saat mereka pergi.