Mengenal Jenis Pajak Menurut Sifatnya, Lengkap dengan Penjelasan dan Fungsinya
Pajak dapat dibagi menjadi beberapa jenis, dan jika dilihat menurut sifatnya, jenis pajak dapat dibagi menjadi pajak subjektif dan pajak objektif.
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPajak dapat dibagi menjadi beberapa jenis, dan jika dilihat menurut sifatnya, jenis pajak dapat dibagi menjadi pajak subjektif dan pajak objektif.
Pajak penghasilan (PPh) tidak hanya dikenakan dari pendapatan yang berasal dari gaji, namun Hadiah atau undian juga merupakan salah satu sumber yang masuk dalam cakupan objek wajib pajak penghasilan yang bersifat final yang akan dikenakan dalam PPh pasal 23
Anda perlu memperhatikan kode jenis setoran pajak ini. Karena jika Anda salah dalam memilih, maka dapat berdampak pada kekeliruan saat pengisian formulir e-Billing.
Pajak penghasilan, atau yang biasa disingkat sebagai PPh, adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang ia terima dalam suatu tahun pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, jumlah penerimaan pajak penghasilan (PPh) pada hari terakhir program pengungkapan sukarela (PPS) mencapai Rp54 triliun. Hingga pukul 08.00 WIB, 212.240 wajib pajak dengan 264.242 surat keterangan telah mengikuti program ini.
Pajak Penghasilan (PPh) yang terkumpul dari program pengungkapan sukarela (PPS) sejak Januari hingga 5 Juni 2022 mencapai Rp12,56 triliun. Harta bersih yang dilaporkan berasal dari 61.351 wajib pajak dan 71.995 surat keterangan.
Pencapaian ini berasal dari pengungkapan harta bersih wajib pajak (WP) senilai Rp91,6 triliun yang meliputi deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi Rp79,21 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp6,99 triliun, dan investasi dalam bentuk surat berharga negara (SBN) Rp5,4 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, 41.608 wajib pajak dengan 47.949 surat keterangan telah mengikuti Program pengungkapan sukarela (PPS).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mencatat, hingga hari ini, Rabu (23/3) sudah ada 26.860 wajib pajak yang ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan 30.521 surat keterangan.
Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9 Tahun 2022) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 (PP 51 Tahun 2008) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Setelah melalui berbagai kajian dan kesepakatan dengan DPR RI, tarif PPh Badan pun ditetapkan sebesar 22 persen pada tahun 2022 dan seterusnya, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Adanya pengesahan ini, lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap.
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas suatu penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menambah tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35 persen. Struktur tarif PPh akan menjadi lima lapisan. Wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp5 miliar akan dikenakan pajak 35 persen.
Kementerian Keuangan akan menambah satu lapisan wajib pajak dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dari 4 kelompok menjadi 5 kelompok. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif terendah PPh yang dikenakan kepada wajib pajak ialah 5 persen dan tarif tertingginya 35 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menambah tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35 persen. Struktur tarif PPh akan menjadi 5 lapisan. Wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp 5 miliar akan dikenakan pajak 35 persen.