OJK revisi aturan kewajiban agunan kas nasabah lindung nilai menjadi 10 persen
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, berharap peraturan ini dapat mendorong lebih banyak bank melaksanakan kegiatan structured product khususnya call spread option di pasar valas dalam negeri yang pada gilirannya akan membantu memperdalam pasar derivatif di Indonesia.