Ini alasan BI ngotot wajibkan perusahaan nasional lakukan hedging

Perusahaan Indonesia diharapkan tidak terus terkena dampak negatif akibat ketidakpastian perekonomian global.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
Ini alasan BI ngotot wajibkan perusahaan nasional lakukan hedging
Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Bank Indonesia (BI) mewajibkan perusahaan untuk melakukan pemenuhan kewajiban lindung nilai (hedging). Alasannya, agar perusahaan Indonesia tidak terus terkena dampak negatif akibat ketidakpastian perekonomian global.Deputi Gubernur BI Hendar mengungkapkan kesadaran akan pentingnya hedging pada 2013, di mana kondisi pasar valuta asing (valas) di Indonesia mengalami tekanan akibat krisis global."Saat itu kinerja sektor eksternal kita tertekan akibat melemahnya harga komoditas, Current Account Deficit (CAD) naik di 2013 hingga di atas tiga persen. Tentu tidak menguntungkan di tengah kepemilikan asing di SBN naik dan kenaikan utang swasta," ujarnya di Kantornya, Jakarta, Senin (28/3).Menurutnya, kondisi ini diperparah karena pasar valas domestik masih dangkal. Akibatnya volatilitas Rupiah menjadi yang tertinggi di kawasan meski pergerakannya searah dengan mata uang regional."Secara makro kerentanan kurs akan menaikan tekanan inflasi, mendorong capital inflow dan stabilitas keuangan terganggu. Secara mikro ini mengakibatkan kerugian akibat selisih kurs," jelas dia.Hendar pun mencontohkan terdapat beberapa perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang mengalami kerugian pada 2013 akibat ketidakpastian global tersebut. "Beberapa perusahaan BUMN seperti PLN rugi cukup besar karena selisih kurs. Krakatau steel merugi hampir Rp 800 miliar, Garuda Indonesia keuntungannya turun dari Rp 1,4 triliun jadi Rp 6,4 miliar," ungkapnya.BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/21/PBI/2014 Tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank dan Surat Edaran Ekstern No.16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank.Dalam PBI tersebut turut diatur penyesuaian terhadap cakupan komponen aset dan kewajiban valas, ketentuan terkait pemenuhan kewajiban hedging serta terkait pemenuhan kewajiban peringkat utang.

Rekomendasi