Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan peraturan tentang transaksi lindung nilai alias hedging kepada bank. Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.15/8/PBI/2013, bank sentral ingin mengurangi ketergantungan pelaku ekonomi terhadap transaksi spot di pasar keuangan dalam memenuhi kebutuhan valuta asing (valas).
Kepala Ekonom Bank Internasional Indonesia (BII) Juniman mengatakan, efektivitas PBI hedging valas tersebut sangat bergantung pada komitmen masing-masing perusahaan mengingat ada biaya yang harus dikeluarkan dalam memenuhi transaksi.
"Mereka (perusahaan BUMN) akan melihat view (gambaran nilai tukar Rupiah terhadap dolar) juga. Kalau pandangannya salah, maka cost (biaya)-nya bisa jadi besar," kata Juniman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/10).
Juniman menegaskan bahwa transaksi lindung nilai sudah banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tertentu, namun memang payung hukum transaksi hedging belum ada di Indonesia. Menurut Juniman, payung hukum tersebut sangat dibutuhkan terutama untuk perusahaan-perusahaan berbadan hukum milik negara (BUMN).
Selain itu, menurut Juniman, perlu aturan tambahan yang meyakinkan bahwa perusahaan-perusahaan BUMN tersebut akan menggunakan mekanisme hedging. Hal ini tidak bisa diserahkan begitu saja kepada mekanisme pasar, perlu campur tangan pemerintah agar BUMN tidak kembali ke pasar spot. "Jika diserahkan begitu saja ke pasar, efektivitasnya bisa dipertanyakan," jelas Juniman.
Juniman menjelaskan, porsi transaksi valas BUMN di pasar spot mencapai 40 persen. Jika BUMN dapat melakukan hedging, maka akan buat permintaan dolar di pasar spot menurun. Dengan begitu, volatilitas nilai tukar Rupiah tidak terlalu tinggi.
"Aturan hedging juga membuat manajemen likuiditas valas BUMN bisa lebih baik. Yang bikin parah pasar spot setiap hari karena permintaan BUMN," tutup Juniman.