Usai Putusan MK, Gibran Singgung Ijazah SMA dan Fokus pada Tugas

Gibran menanggapi putusan MK yang menolak gugatan soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia bicara soal ijazah SMA dan memastikan tetap fokus bekerja.

Lizsa Egeham
Oleh Lizsa Egeham - Reporter
Usai Putusan MK, Gibran Singgung Ijazah SMA dan Fokus pada Tugas
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Gibran Rakabuming Raka. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Wakil Presiden)

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan yang digunakannya saat mendaftar Pilpres 2024. Ia menyatakan menghormati seluruh proses yang berlangsung di MK.

"Terima kasih, kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Gibran menambahkan dirinya tetap fokus menjalankan tugas untuk masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan visi, misi, dan program Presiden Prabowo Subianto.

"Yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi misi dan program dari bapak presiden selaku pimpinan kami," jelas dia.

Menanggapi pernyataan MK terkait dokumen pendidikan menengahnya, Gibran menegaskan bahwa ia menempuh pendidikan Strata 1 (S1) di Singapura dan akan menindaklanjuti pernyataan MK terkait bukti ijazah tersebut.

"Kalau saya enggak lulus SMA, ya saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 di Singapura," tutur Gibran.
"Itu nanti segera kami follow up ya," sambung dia.

MK Bahas Dokumen Pendidikan Gibran

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Mahkamah membahas dokumen yang digunakan untuk penyetaraan pendidikan setara SMA atas nama Gibran, putra Presiden ke-7 Joko Widodo.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan.

"Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul Sani.

Berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan, Arsul menyatakan MK tidak memperoleh bukti meyakinkan terkait ijazah setingkat SMA yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan.

"Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliya, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat," terang Arsul.

Gugatan Dinyatakan Tak Dapat Diterima karena Kedudukan Hukum

Kendati demikian, Majelis Hakim memutuskan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

"Dalam eksepsi, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata hakim.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tambah Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024 sehingga para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.
Rekomendasi