Kasus Kepala Sekolah Tampar Siswa di Malang Naik Penyidikan, Ini Keterangan Polisi

Polresta Malang Kota menaikkan kasus Kepala Sekolah Tampar Siswa ke penyidikan. Ada tiga LP dan SPDP terbit. Pengacara korban sebut delapan anak sudah visum.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Kasus Kepala Sekolah Tampar Siswa di Malang Naik Penyidikan, Ini Keterangan Polisi
Tangkapan layar video viral penganiayaan terhadap siswa SMPN 18 Malang yang dilakukan kepala sekolah. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Polresta Malang Kota meningkatkan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar yang melibatkan mantan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang berinisial MAH dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Perkara yang dikenal sebagai kasus Kepala Sekolah Tampar Siswa itu kini resmi masuk tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil usai gelar perkara dengan mempertimbangkan hasil kerja penyelidik. "Iya, naik ke sidik (penyidikan)," tutur Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin. Pernyataan itu disampaikan di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/10/2026), sebagaimana dilansir Antara.

Ia menambahkan, ada tiga aduan yang masuk ke penyidik terkait peristiwa tersebut. "Untuk jumlah laporannya ada tiga laporan polisi (LP)," jelas dia.

Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, menyebut perkara telah ditingkatkan ke penyidikan sejak 28 September 2026 dan penyidik sudah menerbitkan SPDP. "Ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Untuk (hasil) visum mohon maaf kami tidak bisa menyampaikannya, ada delapan anak yang sudah lakukan," ucapnya.

Pembahasan Jalur Restorative Justice

Lilik menanggapi informasi adanya permintaan dari MAH agar perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif. Ia menuturkan opsi tersebut masih dibahas bersama keluarga para korban. "Kami masih mendiskusikan terlebih dulu dengan orang tua korban keinginannya seperti apa," kata Lilik.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 Malang yang diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Dugaan kekerasan terjadi pada Kamis, 24 September 2026 pagi di sekitar gerbang sekolah. Peristiwa itu disebut dipicu adanya pelajar yang tidak mengenakan pakaian lurik.

Dari sisi Pemerintah Kota Malang, MAH telah dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah pada Jumat, 25 September 2026.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sebelumnya menegaskan Pemkot Malang tidak memberikan bantuan hukum kepada MAH dalam menghadapi proses perkara tersebut.

Rekomendasi