Kasus Kepala Sekolah Tampar Siswa di Malang, Polisi Periksa 8 Korban

Polisi memeriksa delapan siswa SMPN 18 Malang terkait kasus Kepala Sekolah Tampar Siswa. Dua korban dirujuk visum di RSSA. Ini keterangan kuasa hukum.

Hermawan Arifianto
Oleh Hermawan Arifianto - Reporter
Kasus Kepala Sekolah Tampar Siswa di Malang, Polisi Periksa 8 Korban
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin. (Liputan6.com/Hermawan Arifianto)

Penanganan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan Kota Malang terus berjalan. Penyidik Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 Malang yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh mantan kepala sekolah berinisial MAH dalam perkara yang dikenal sebagai kasus Kepala Sekolah Tampar Siswa.

Perkara ini mencuat setelah para korban, seluruhnya siswa laki-laki berusia 13 hingga 15 tahun, membuat empat laporan resmi ke kepolisian pada 25–26 September 2026.

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan para pelajar dan menyusun kronologi kejadian secara menyeluruh.

"Penanganan perkara terus kami dalami, penyidikan telah memeriksa anak-anak yang dilaporkan menjadi korban dan juga kepada sejumlah saksi," kata Lukman, dikutip Senin (28/9/2026).

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik merujuk dua korban, MPA dan RAF, untuk menjalani visum et repertum di RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Polisi memastikan proses berjalan bertahap dengan mengedepankan perlindungan serta pendampingan terhadap anak di bawah umur.

Penjelasan Kuasa Hukum Korban

Menurut kuasa hukum korban, peristiwa diduga terjadi pada Kamis, 24 September 2026 pagi di area gerbang sekolah ketika para siswa hendak memasuki ruang kelas.

Lilik Yuliana, kuasa hukum korban, menjelaskan tindakan itu dipicu aturan penggunaan pakaian lurik yang disebut tidak dikenakan para siswa sesuai ketentuan sekolah.

Awalnya, aturan memberi kelonggaran bagi siswa yang belum memiliki baju lurik untuk memakai batik bebas. Para siswa mengaku tidak mendapat sosialisasi lanjutan mengenai aturan baru yang melarang penggunaan batik bebas.

"Sebelum itu jika mempunyai baju lurik boleh menggunakan batik bebas, terus kemarin tidak ada pemberitahuan lagi soal peraturan baru kalau dilarang memakai batik. Jadi, mereka menggunakan batik tapi akhirnya terkena kekerasan," ujar Lilik.
Rekomendasi