Bank Indonesia (BI) akan segera menyelesaikan aturan hedging atau lindung nilai. Mengingat volatilitas nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat masih sangat tinggi.
"Peraturan BI mengenai lindung nilai akan dalam waktu dekat," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, di Jakarta, Jumat (4/10).
Menurut Perry, aksi hedging merupakan hal biasa dan sering dilakukan oleh bank sentral guna melindungi rupiah dari volatilitas yang tinggi. "Biasanya dalam bentuk swap dan forward di bank," ujarnya.
Terlepas dari itu, dia menyambut baik langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang telah mengeluarkan aturan terkait hedging di perusahaan pelat merah. Dalam aturan itu, BUMN diberi kebebasan untuk melakukan hedging dalam setiap transaksi yang menggunakan valuta asing. "Peraturan itu untuk BUMN."
Namun, BUMN dilarang membeli dolar Amerika Serikat di pasar spot. Pembelian diharuskan melalui pasar berjangka.
Adapun objek transaksi lindung nilai dapat berupa aset, kewajiban, pendapatan, dan arus kas.