Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam, Perlu Dipahami
Penting untuk memahami hukum menjual daging kurban.
Penting untuk memahami hukum menjual daging kurban.
Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam, Perlu Dipahami
Idul Adha adalah hari raya besar yang selalu dinantikan oleh umat muslim di setiap tahunnya. Ini adalah hari raya haji, di mana banyak umat muslim di seluruh dunia berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan panggilan ibadah haji.
Idul Adha juga disebut sebagai hari raya kurban. Di mana umat muslim yang tidak menjalankan haji, melakukan penyembelihan hewan kurban untuk dibagikan kepada sesama. Dalam pembagian daging kurban terdapat beberapa hukum yang perlu diperhatikan.
Salah satunya adalah hukum menjual daging kurban baik bagi penerima maupun orang yang berkurban. Berikut, kami rangkum penjelasan hukum menjual daging kurban dalam Islam, perlu diketahui.
Hukum Menjual Daging Kurban
Pertama, akan dijelaskan hukum menjual daging kurban bagi penerima.
Hukum menjual daging kurban bagi penerima berdasarkan fatwa ulama diperbolehkan. Dalam ajaran Islam, kurban merupakan ibadah yang dilakukan pada hari raya Idul Adha.Setelah hewan kurban disembelih, dagingnya dibagi-bagikan kepada tiga golongan, yaitu bagi yang berkurban, penerima zakat, dan para fakir miskin.
Bagi penerima, mereka diperkenankan menjual daging kurban yang mereka terima.
Hal ini diatur berdasarkan pemahaman bahwa dalam Islam, keutamaan kurban adalah untuk berbagi rezeki dengan yang membutuhkan.
Apabila penerima merasa bahwa mereka tidak membutuhkan seluruh daging yang mereka terima, mereka diperbolehkan menjualnya dan menggunakan hasil penjualan tersebut untuk keperluan mereka yang lain.
Aturan yang Harus Diperatikan
Namun demikian, dalam menjual daging kurban bagi penerima, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan.
Pertama, daging kurban yang dijual haruslah daging yang masih segar, berkualitas baik, dan tidak cacat.
Kedua, harga penjualan daging kurban tidak boleh dipatok dengan harga yang lebih tinggi dari harga di pasaran yang sejenis. Hal ini agar penjualan daging kurban tidak menjadi sumber keuntungan semata.
Namun, dalam menjual daging tersebut, penerima harus memperhatikan aturan yang telah disebutkan di atas untuk menjaga agar penjualan berjalan dengan adil dan tidak melenceng dari tujuan kurban itu sendiri.
Shohibul Qurban Dilarang Menjual Daging Kurban
Berikutnya, akan dijelaskan hukum menjual daging kurban bagi orang yang berkurban.
Menurut hadis, menjual daging kurban yang telah disembelih bagi perkurban atau orang yang berkurban, tidak dianjurkan.
Pekurban seharusnya menyisihkan sebagian daging kurban untuk dipersembahkan kepada orang-orang yang membutuhkan, tidak untuk tujuan komersial.
Dalam hal ini, Allah berfirman dalam QS. Al Hajj ayat 28,
"Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir."
Bahkan, dijelaskan bahwa orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging sekedarnya saja dan membagikannya kepada yang membutuhkan.
Hal ini, tidak lain karena tujuan utama dari kurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan berbagi kepada sesama.
Oleh karena itu, penting bagi pekurban untuk mendistribusikan sebagian daging kurban kepada orang-orang yang membutuhkan sebelum mempertimbangkan untuk menjual sisa daging.
Larangan Memberi Upah Jagal
Selain hukum menjual daging kurban, penting juga dipahami hukum larangan memberi upah bagi penjagal.
Dalam ajaran agama Islam, terdapat larangan pemberian daging kurban sebagai upah kepada tukang jagal. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk daging, tetapi juga kulit dan bagian lainnya dari hewan kurban.
Larangan ini dikarenakan daging kurban merupakan hak Allah yang telah dipersembahkan oleh umat Muslim dalam rangka memenuhi kewajiban ibadah kurban.
Hewan kurban juga memiliki status tertentu yang berbeda dengan hewan-hewan lainnya. Oleh karena itu, memberikan daging kurban sebagai upah kepada tukang jagal akan melanggar prinsip kepatuhan kepada Allah.
Hukum ini pun dijelaskan dalam sebuah hadist, ”Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya untuk orang miskin. Aku diperintahkan agar tidak memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, ada pengecualian dalam kasus ini. Jika pemberian daging kurban kepada jagal dilakukan dengan maksud sedekah karena tukang jagal tersebut termasuk orang yang membutuhkan, maka diperbolehkan. Hal ini disesuaikan dengan semangat kebaikan dan kepedulian sosial dalam agama Islam.
“Boleh diberikan kepada tukang jagal sebagai sedekah jika ia miskin atau diberikan sebagian hadiah jika kaya. Boleh diberikan kepada orang miskin, lalu orang miskin tersebut menjualnya.” (Raudhatut Thalibin, 3: 222)
“Namun sekarang silakan makanlah (daging sembelihan tersebut), simpanlah, dan bersedekahlah.” (HR. Muslim)
Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami larangan ini. Oleh karena itu, saat memberikan upah kepada tukang jagal, sebaiknya menggunakan bahan lain yang bukan merupakan bagian dari hewan kurban.
Hal ini sudah menjadi tuntutan agama untuk menjaga keabsahan ibadah kurban dan tetap melaksanakan perintah Allah dengan baik sesuai syariat Islam.