Mengapa Donor Darah Gratis, tapi Justru Dikenakan Biaya saat Butuh? Begini Penjelasa Kemenkes
Dengan adanya pabrik fraksionasi ini, diharapkan biaya pengolahan akan lebih efisien dan pasien akan memiliki akses yang lebih baik terhadap produk darah.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa donor darah sebenarnya tidak dipungut biaya. Namun, biaya akan muncul pada tahap pengelolaan dan distribusi darah.
Rangkaian prosedur yang meliputi pemisahan komponen darah, pemeriksaan di laboratorium, dan penyimpanan, memerlukan standar keamanan yang sangat ketat.
Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, dr. Yanti Herman, M.H.Kes., menjelaskan bahwa biaya yang dikenakan bukanlah harga darah, melainkan biaya untuk pengolahan.
"Yang ada biayanya itu adalah biaya pengolahannya, bukan darahnya. Dan, selama ini sudah masuk dalam paket pelayanan di rumah sakit, bahkan banyak yang ditanggung BPJS," ungkapnya dalam talkshow 'Tren Donor Darah di Indonesia: Tantangan dan Harapan bersama Kepala UDD PMI Jakarta dan Ketua Umum PDTDI' yang berlangsung di Gedung Etana, Jakarta Timur.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua PMI DKI Jakarta, H. Beky Mardani. Ia mengungkapkan bahwa darah yang telah didonorkan tidak dapat langsung digunakan.
"Donor darah itu gratis, tapi darah yang didonorkan harus diolah dulu di laboratorium agar aman. Biaya itulah yang kemudian dikenakan, bukan harga darahnya," jelasnya.
Dengan demikian, penting untuk memahami bahwa meskipun proses donor darah tidak dikenakan biaya, pengolahan darah tersebut memerlukan biaya yang harus ditanggung untuk memastikan keselamatan dan kualitas darah yang akan digunakan.
Kemenkes Punya Peran Penting dalam Pengelolaan Darah
Walaupun begitu, PMI menegaskan bahwa biaya tersebut telah diatur oleh pemerintah dan tidak boleh melebihi ketentuan yang ada. "Harganya sudah ditetapkan oleh Kementerian, jadi tidak boleh mahal-mahal. Bahkan bagi peserta BPJS, biaya ini sudah ditanggung," tambah Beky.
Melalui Unit Pelayanan Darah (UPD), PMI berfokus pada pengelolaan darah agar aman digunakan oleh pasien. Darah yang terkumpul kemudian diproses menjadi berbagai komponen, termasuk plasma yang dapat diolah menjadi obat turunan seperti albumin.
"Selama ini pembiayaan di rumah sakit masuk ke dalam paket, misalnya saat operasi sesar atau pasien perdarahan. Jadi pasien tidak membeli darah, melainkan membayar pengolahan," kata Yanti. Saat ini, Indonesia masih mengirim plasma ke luar negeri untuk fraksionasi, tetapi pemerintah menargetkan bahwa pada tahun 2026, negara ini sudah dapat mandiri dalam memproduksi derivatif plasma sendiri.
Solusi untuk Menekan Biaya
Untuk menekan biaya pengolahan darah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki strategi jangka panjang, salah satunya adalah dengan mendirikan fasilitas fraksionasi plasma di dalam negeri. Saat ini, plasma hasil donor masih harus dikirim ke luar negeri untuk diolah, dan setelah itu baru kembali ke Indonesia dengan harga yang lebih tinggi.
"Kita targetkan 2026 Indonesia sudah bisa mandiri memproduksi derivatif plasma sendiri. Kalau bisa mandiri kan lumayan, selama ini masih ditanggung BPJS."
Dengan adanya pabrik fraksionasi ini, diharapkan biaya pengolahan akan lebih efisien dan pasien akan memiliki akses yang lebih baik terhadap produk darah yang dibutuhkan.