VIDEO: Ganjar Desak Jokowi Koreksi soal Presiden Boleh Memihak: Berbahaya!
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi soal pernyataan Jokowi, terkait Presiden dapat melakukan kampanye pada pilpres 2024.
Ganjar mengingatkan tentang netralitas kepada pejabat negara, aparatur sipil maupun aparat keamanan di pemilu 2024.
Tak hanya itu saja, Ganjar menegaskan presiden melakukan kampanye telah diatur pada pada pasal tertentu, tapi tidak tunggal atau pasalnya berlapis.
Ganjar menilai, pernyataan Jokowi yang menyatakan presiden diperbolehkan kampanye dapat dikoreksi karena mempertaruhkan demokrasi.
Jokowi sebelumnya mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden.
Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye yang dilarang menggunakan fasilitas negara.
Mantan Gubernur DKI ini bahkan sampai memperlihatkan aturan yang memperbolehkan Presiden turun Ikut berkampanye.
- Didi Syafirdi Swartha
- Nirmatullah Efendi
Calon Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang tidak langsung terlibat dalam kampanye salah satu paslon Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo ketika bertarung dengan Prabowo di Pilpres 2019
Baca SelengkapnyaJokowi lantas menitipkan pesan penting untuk Prabowo dan Gibran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri kampanye di Tuban.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, pejabat negara sebaiknya tidak lagi membagi-bagikan bansos.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi secara terbuka menegaskan bahwa seorang kepala negara boleh memihak dan berkampanye di Pilpres.
Baca SelengkapnyaPesan tegas itu terkait jangan memilih calon yang memiliki rekam jejak pelanggar HAM dan potongan diktator
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mempersilakan jika ada yang mengajukan hak angket tersebut.
Baca SelengkapnyaMK menggelar persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, pada Rabu, 27 Maret 2024.
Baca Selengkapnya