KPU: Pasang foto capres di kampanye pileg boleh, pilkada tak boleh
Merdeka.com - Kampanye Pilkada yang telah dimulai tidak memberikan hak kepada pasangan calon atau partai pengusung untuk mencantumkan foto capres dan cawapres yang akan didukung. Kebijakan ini berbeda pada kampanye untuk pemilu legislatif (pileg) mendatang.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, tidak ada larangan untuk mencantumkan gambar atau foto capres dan cawapres ketika melakukan kampanye pileg.
"Kalau itu enggak dilarang. Kita membedakan antara pilkada dan pemilu 2019," tegas Wahyu, di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin (2/4).
Aturan ini berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang memberikan pelarangan bagi pasangan calon mencantumkan foto selain pengurus parpol ataupun pasangan calon itu sendiri.
"Dalam Pilkada memang ada larangan mencantumkan foto presiden dan wapres dan pihak lain yang bukan pengurus parpol," kata Wahyu.
Para wakil rakyat yang akan maju berkontestasi dalam pileg 2019 pun diperbolehkan menyematkan foto capres dan cawapres yang didukungnya.
Perbedaan aturan itu menjadi salah satu yang membedakan antara kebijakan pemilu tahun 2019 nanti dan pilkada serentak di tahun ini. "Tetapi dalam pemilu 2019 larangan itu tidak ada. Jadi saya tadi menyampaikan itu sebagai komparasi pilkada dan pemilu," pungkasnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uji PKPU ini dilakukan sebagai kesiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaKPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.
Baca SelengkapnyaTim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan KPU mengulang Pilpres 2024 paling lambat 26 Juni.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Para pendukung tampil dengan semangat yang membara dan kompak mengenakan pakaian kostum yang seragam.
Baca SelengkapnyaKPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar debat terkahir Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMereka memprotes dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024 untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Baca SelengkapnyaBegini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca Selengkapnya