Gerindra Ogah Respons Instruksi Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret: Itu Urusan Mendagri
Gerindra menegaskan, retret merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan, kepala daerah yang diusung partainya menunda keberangkatan ke Magelang, Jawa Tengah, untuk pembekalan atau retret.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad enggan menanggapi secara detail atas instruksi tersebut. Sebab, hal itu merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan retret di Magelang, Jawa Tengah, bagi seluruh kepala daerah yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto mulai 21-28 Febuari 2025.
"Itu biar urusan Pak Mendagri lah. Ya kan Pak Mendagri yang bikin acara," kata Dasco singkat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2).
Megawati Minta Kepala Daerah PDIP Tak Ikut Retret
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan semua kepala daerah yang berasal dari PDIP menunda kegiatan retret yang diadakan pemerintah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah.
Perintah ini dikeluarkan setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK karena kasus buron Harun Masiku.Instruksi ini tertuang dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan, Kamis (20/2).
Surat ini ditandatangani dan diberi cap stempel.Ada dua poin yang diinstruksikan Megawati. Pertama, kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025.
Megawati meminta para kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partainya menghentikan perjalanan ke Magelang, jika sudah telanjur menuju area retreat.
"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang, untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," demikian bunyi poin pertama instruksi Megawati.
Poin kedua, Megawati meminta para kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP selalu mengaktifkan alat komunikasi. Megawati juga meminta mereka siaga terhadap panggilan pihak partai.
"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan standby commander call," bunyi poin kedua.