Cuma 5 Hari, DPR Dinilai Tak Serius Seleksi Calon Hakim MK
Merdeka.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai, DPR tidak serius dalam melakukan seleksi calon Hakim Konstitusi. Sebab, kata dia, seleksi calon hakim hanya dilakukan selama lima hari.
"Bagaimana mungkin kita memverifikasi hakim dalam lima hari. Ini menurut saya tidak serius. Kalau DPR serius mencari hakim terbaik harus dimaksimalkan proses dari waktu seleksinya. Ini hanya lima hari," kata Tama di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (5/2).
Menurut dia, dalam jangka waktu lima hari sulit untuk melihat rekam jejak para calon hakim. Termasuk melakukan verifikasi data.
"Tapi ini kita butuh waktu untuk memverifikasi datanya dengan waktu yang sangat terbatas ini sangat sulit. Jadi ini buat kita menjadi catatan sangat benting," ungkapnya.
Selain itu, Tama juga berharap proses seleksi ini juga tidak terlalu berafiliasi dengan politik. Dia berharap ada indikator tersendiri untuk memilih calon hakim.
"Sehingga kita mengetahui jangan berdasarkan hitung-hitungan suara ngomong keberpihakan. Ini yang menurut kita enggak clear," ucapnya.
Diketahui, ada sebelas calon Hakim Konstitusi yang mengikuti fit and proper test. Mulai dari Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichssn Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.
DPR sudah memulai proses seleksi tersebut diawali dengan pembuatan makalah. Pemilihan calon ini juga ditargetkan selesai pada masa sidang yang akan segera berakhir sekitar tanggal 13 Februari 2019.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaHakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBuka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah
DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca Selengkapnya