Sorot
{{caption}}
Pramono Ungkap Desain Jembatan Gembok Cinta di Rasuna Said

{{caption}}
Dikepung Asap TPA Jatiwaringin, Warga Cek Kesehatan Dapat Obat dan Masker

{{caption}}
Pramono Kaji Usulan Pemkot Depok Tambah Rute Transjakarta

{{caption}}
Tewas Ditembak KKB, Pilot Nicholas Goselin Tiga Tahun Gabung PT AMA

{{caption}}
Korupsi di Langkat dan Jejak Kasus Dua Saudara

{{caption}}
Pengungsi dari 3 Negara Bikin Kemah di Jaksel, Ini Reaksi Pramono

Topik Terkait
{{caption}}
Pro Kontra Putusan MK soal Anggota TNI-Polri dan Pejabat Tak Netral Bisa Dipidana

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024

{{caption}}
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan

Kemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).

{{caption}}
MK Ubah UU Pemilihan Kepala Daerah, Pejabat Daerah dan TNI-Polri Tak Netral Kini Bisa Dipidana

Tidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.

{{caption}}
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.