Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?
Anies-Cak Imin akan menggandeng pakar kesehatan dan psikolog agar aturan terkait cuti melahirkan bagi ayah bisa berjalan optimal.
Anies-Cak Imin akan menggandeng pakar kesehatan dan psikolog agar aturan terkait cuti melahirkan bagi ayah bisa berjalan optimal.
Timnas AMIN mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan. Anggota Dewan Pakar Timnas AMIN Achmad Nur Hidayat mengatakan, usulan tersebut akan didorong melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau kesepakatan di DPR.
merdeka.com
Dia mengatakan saat ini aturan terkait cuti untuk ayah memang sudah ada di Indonesia. Namun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) masih belum terperinci.
Oleh karena itu dalam menerapkan kebijakan ini, AMIN akan menggandeng pakar kesehatan dan psikolog agar aturan terkait cuti melahirkan bagi ayah bisa berjalan optimal.
ujarnya.
Sebagai informasi, usulan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan telah diinisiasi DPR dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Usulan terkait cuti pendampingan bagi suami tertuang dalam pasal 6 draf RUU KIA. Pasal tersebut menyatakan suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara itu bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.
Di sisi lain, pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.
Baca SelengkapnyaMomen manis sekaligus lucu cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan putrinya sebelum memulai debat.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.
Baca SelengkapnyaDiungkap sang istri, pria berparas tampan itu kerap mendapat hinaan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaAnies menilai dengan adanya inisiatif hak angket, proses di DPR bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaTimnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin mengimbau, pendukung mengumpulkan bukti untuk dibawa ke MK
Baca Selengkapnya