Belum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.
Timnas AMIN melangsungkan agenda halalbihalal yang juga momen pembubaran tim di Pendopo Anies Baswedan, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte ikut datang.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (30/4), Napoleon tampak menghampiri calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang tengah duduk makan bersama Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi Alaydrus, Ketua Dewan Penasehat Tim Hukum Timnas AMIN Hamdan Zoelva, dan co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong.
Napoleon kemudian menyalami semua Timnas AMIN sembari sedikit berbincang. Di sapa awak media, Napoleon hanya melempar senyum tanpa berkomentar.
Advertisement
Advertisement
Irjen Napoleon Bonaparte telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran tindak pidana korupsi penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama Djoko Tjandra. Hasil sidang Napoleon tidak dipecat melainkan hanya menjalani sanksi demosi.
"Keputusan pada sidang KKEP yaitu, satu sanksi etika yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8).
Menurut Ramadhan, Napoleon berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan.
"Kedua sanksi administratif berupa mutasi bersifat Demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Ramadhan.
Advertisement
Sidang KKEP Irjen Napoleon Bonaparte dilaksanakan di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lt. 1 Mabes Polri pada Senin 28 Agustus 2023. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), Napoleon dipidana 4 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Saudara Napoleon Bonaparte menerrima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," Ramadhan menandaskan.
Advertisement
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Amar putusan, JPU dan terdakwa tolak," demikian termuat dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Advertisement
Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp 5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.