Wakajati Ungkap Jumlah Terdakwa Perkara Narkoba Dituntut Hukuman Mati dalam 2 Tahun Terakhir
Jaksa di tiga wilayah kejaksaan negeri di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara menuntut 19 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Dwi Antoro, mengungkapnbanyak terdakwa kasus narkoba yang telah dituntut hukuman mati sepanjang dua tahun terakhir.
"Tahun 2024-2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati antara lain di beberapa kejaksaan negeri," kata dia saat konferensi pers, Selasa (30/9).
Menurut data yang dibeberkan Dwi sepanjang tahun 2024 lalu, jaksa di tiga wilayah kejaksaan negeri di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara menuntut 19 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.
"Jadi dari data di kejaksaan negeri untuk tahun 2024 terdapat tuntutan pidana mati sebanyak 19 tersangka sementara untuk lokasinya ada di wilayah Kejari Jakarta pusat, Kejari Jakarta Barat, kemudian Kejari Jakarta Utara," ujar dia.
Sedangkan pada 2025, hingga September ini sudah ada 10 terdakwa yang dituntut hukuman mati di wilayah Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.
"Untuk tahun 2025, sampai dengan saat ini ada 10 perkara yang kita lakukan tuntutan mati. Yaitu ada di Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta pusat, dan Kejari Jakarta Utara," tandas dia.