Usai Diprotes Nelayan, 'Pagar' Pelampung di Perairan Serangan Bali Akhirnya Dibongkar
Kendati sudah dibongkar,di area tertentu akan diberi penanda bahaya untuk dilalui karena sedang ada pengerjaan proyek.
Petugas mencabut atau membongkar pagar pelampung yang membatasi akses nelayan saat melaut di kawasan Perairan Serangan, di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Senin (3/3).
Petugas Satpol PP Provinsi Bali bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali dan juga PT. Bali Turtle Island Development (BTID) serta instansi lainnya mencabut pagar pelampung laut yang selama ini menjadi pembatas saat para nelayan Serangan yang akan melaut di kawasan KEK Kura-kura.
"Sudah dibongkar tapi nggak sampai tuntas, karena menunggu air surut juga. Tapi induknya tali pelampung kita sudah lepas, dan dilanjutkan dengan merapikan lagi, menunggu air surut," kata Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, saat dikonfirmasi.
Terkait peristiwa itu pihaknya juga sudah melaporkan kepada Gubernur Bali, dan meminta agar pelampung yang membatasi akses nelayan itu segera dibongkar hari ini.
"Kami juga sudah sempat laporkan, dan instruksinya (Gubernur Bali) agar dibongkar hari ini, diselesaikan hari ini," imbuhnya.
Kendati pelampung laut sudah dibongkar, nantinya di area tertentu akan diberi penanda bahaya untuk memberitahu ke warga dan nelayan setempat agar berhati-hati. Sebab di sana juga sedang berlangsung aktivitas penataan dasar laut yang merupakan proyek pembangunan Marina internasional di KEK Kura-Kura Bali.
"Karena harus ada penanda-penanda. Bahwa itu areal berbahaya, karena kedalamannya 8 meter, dan itu ada kandungan lumpurnya tebal, berbahaya. Maka dari itu tetap harus ada penanda pemberitahuan bahwa itu areal berbahaya," ujarnya.
Sementara, Zakki Hakim selaku Kepala Komunikasi dan Hubungan Masyarakat PT. BTID mengatakan langkah ini menunjukkan pihaknya tidak ingkar janji terkait pengangkatan pelampung di laguna KEK Kura-kura Bali.
"Proses ini membutuhkan waktu karena harus melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait demi memastikan keselamatan dan kelancaran proyek," kata Zakki dalam keterangan tertulisnya.
Untuk diketahui, BTID melepas pelampung setelah mendapatkan jaminan dari Satpol PP Bali dan PSDKP-KKP, yang mendukung keamanan serta keselamatan kerja dalam pembangunan marina internasional yang sedang berlangsung sampai dengan tanda peringatan pengerjaan proyek dipasang pada Kamis (6/3) nantinya.
Pelepasan pelampung dan pemasangan tanda peringatan ada pekerjaan proyek ini, merupakan keputusan yang disepakati usai dilakukan pertemuan antara PT. BTID dengan Badan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) KKP, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, DKP, Satpol PP, Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup, Kepala administratur KEK Sanur dan KEK Kura Kura Bali, Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Kepala Kelurahan Serangan, dan Ketua LPM Kelurahan Serangan, pada Senin (3/3).
Meski pelampung dilepas, semua pihak mengharapkan masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. DKP, PSDKP dan BPSPL KKP merekomendasikan agar BTID segera memasang papan pemberitahuan atau peringatan bahwa sedang berlangsung pekerjaan proyek marina di area perairan tersebut.
"Dalam pertemuan ini, Satpol PP dan PSDKP KKP berkomitmen akan mendampingi BTID dalam pengamanan di wilayah tersebut hingga tanda peringatan dipasang," ujarnya.
Seperti diketahui, masyarakat di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali mengaku dibatasi untuk masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali.
Bukan hanya itu, mereka juga diduga dibatasi untuk melaut jika melewati kawasan KEK Kura-kura salah satunya lewat 'pagar' dari pelampung warna putih sebagai pembatas yang diduga dipasang pengelola.
Keluhan tersebut disampaikan perwakilan warga kepada Anggota DPR I Nyoman Adi Wiryatama dan I Nyoman Parta, seta anggota DPD Ni Luh Djelantik saat berkunjung ke Pulau Serangan, Kamis (30/1). Merespons keluhan warga tersebut, Adi Wiryatama mengatakan pihaknya menampung aspirasi warga dan juga prihatin atas apa yang terjadi selama ini.
"Kita hari ini menampung aspirasi masyarakat, dimana masyarakat kita yang tinggal di sini ada keberatan, dengan di mana melewati, melintasi kawasan kalau mereka-mereka mau ke laut," kata Adi.
"Kita juga prihatin, mereka-mereka lahir di sini, hidup besar di sini, dan akan mati pun di sini. Kalau kawasan (KEK Kura-kura ) terlalu curiga dengan mereka sangatlah tidak beralasan, karena mereka lahir di sini, dan bertanggung jawab pada daerahnya dan tidak mungkin akan merusak daerahnya, saya yakin itu," imbuhnya.
Sementara, Komisaris Utama PT. Bali Turtle Island Development (BTID) Tantowi Yahya merespons tuduhan perusahaannya telah membatasi ruang gerak nelayan di Pulau Serangan dengan memasang pelampung di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali.
Tantowi Yahya mengatakan pembatasan itu dilakukan murni untuk pengamanan. Ia mengatakan sebelum pembatasan dilakukan, wilayah laguna itu pernah terjadi penimbunan BBM liar atau ilegal.
"Kalau pelampung itu, kalau dari aspek kita investor perusahaan itu kan pengamanan. Karena kita punya pengalaman sebelumnya, bahwa di laguna itu pernah ada penumpukan BBM liar ditaruh di sana karena tersembunyi," kata Tantowi di UID Campus, Serangan, Denpasar, Kamis (30/1).
Sementara, Zakki Hakim selaku Kepala Komunikasi dan Hubungan Masyarakat PT. BTID mengatakan langkah ini menunjukkan pihaknya tidak ingkar janji terkait pengangkatan pelampung di laguna KEK Kura-kura Bali.
"Proses ini membutuhkan waktu karena harus melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait demi memastikan keselamatan dan kelancaran proyek," kata Zakki dalam keterangan tertulisnya.
Untuk diketahui, BTID melepas pelampung setelah mendapatkan jaminan dari Satpol PP Bali dan PSDKP-KKP, yang mendukung keamanan serta keselamatan kerja dalam pembangunan marina internasional yang sedang berlangsung sampai dengan tanda peringatan pengerjaan proyek dipasang pada Kamis (6/3) nantinya.
Pelepasan pelampung dan pemasangan tanda peringatan ada pekerjaan proyek ini, merupakan keputusan yang disepakati usai dilakukan pertemuan antara PT. BTID dengan Badan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) KKP, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, DKP, Satpol PP, Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup, Kepala administratur KEK Sanur dan KEK Kura Kura Bali, Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Kepala Kelurahan Serangan, dan Ketua LPM Kelurahan Serangan, pada Senin (3/3).
Meski pelampung dilepas, semua pihak mengharapkan masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. DKP, PSDKP dan BPSPL KKP merekomendasikan agar BTID segera memasang papan pemberitahuan atau peringatan bahwa sedang berlangsung pekerjaan proyek marina di area perairan tersebut.
"Dalam pertemuan ini, Satpol PP dan PSDKP KKP berkomitmen akan mendampingi BTID dalam pengamanan di wilayah tersebut hingga tanda peringatan dipasang," ujarnya.
Seperti diketahui, masyarakat di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali mengaku dibatasi untuk masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali.
Bukan hanya itu, mereka juga diduga dibatasi untuk melaut jika melewati kawasan KEK Kura-kura salah satunya lewat 'pagar' dari pelampung warna putih sebagai pembatas yang diduga dipasang pengelola.
Keluhan tersebut disampaikan perwakilan warga kepada Anggota DPR I Nyoman Adi Wiryatama dan I Nyoman Parta, seta anggota DPD Ni Luh Djelantik saat berkunjung ke Pulau Serangan, Kamis (30/1). Merespons keluhan warga tersebut, Adi Wiryatama mengatakan pihaknya menampung aspirasi warga dan juga prihatin atas apa yang terjadi selama ini.
"Kita hari ini menampung aspirasi masyarakat, dimana masyarakat kita yang tinggal di sini ada keberatan, dengan di mana melewati, melintasi kawasan kalau mereka-mereka mau ke laut," kata Adi.
"Kita juga prihatin, mereka-mereka lahir di sini, hidup besar di sini, dan akan mati pun di sini. Kalau kawasan (KEK Kura-kura ) terlalu curiga dengan mereka sangatlah tidak beralasan, karena mereka lahir di sini, dan bertanggung jawab pada daerahnya dan tidak mungkin akan merusak daerahnya, saya yakin itu," imbuhnya.
Sementara, Komisaris Utama PT. Bali Turtle Island Development (BTID) Tantowi Yahya merespons tuduhan perusahaannya telah membatasi ruang gerak nelayan di Pulau Serangan dengan memasang pelampung di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali.
Tantowi Yahya mengatakan pembatasan itu dilakukan murni untuk pengamanan. Ia mengatakan sebelum pembatasan dilakukan, wilayah laguna itu pernah terjadi penimbunan BBM liar atau ilegal.
"Kalau pelampung itu, kalau dari aspek kita investor perusahaan itu kan pengamanan. Karena kita punya pengalaman sebelumnya, bahwa di laguna itu pernah ada penumpukan BBM liar ditaruh di sana karena tersembunyi," kata Tantowi di UID Campus, Serangan, Denpasar, Kamis (30/1).