Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap, Johnny Plate Tak Libatkan Ahli Garap Proyek BTS 4G Komifo Senilai Rp10 T

Terungkap, Johnny Plate Tak Libatkan Ahli Garap Proyek BTS 4G Komifo Senilai Rp10 T

Terungkap, Johnny Plate Tak Libatkan Ahli Garap Proyek BTS 4G Komifo Senilai Rp10 T

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Fahzal Hendri heran.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Fahzal Hendri heran.

Sebab, proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 tidak melibatkan ahli atau konsultan keuangan.

Terungkap, Johnny Plate Tak Libatkan Ahli Garap Proyek BTS 4G Komifo Senilai Rp10 T

Padahal, proyek tersebut senilai Rp10 triliun. Hal itu terungkap ketika hakim memeriksa saksi Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI, Mufiammad Feriandi Mirza.

Terungkap, Johnny Plate Tak Libatkan Ahli Garap Proyek BTS 4G Komifo Senilai Rp10 T

Saksi untuk terdakwa; Eks Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

"Penentuan anggaran seperti itu apakah penentuan anggaran seperti itu apakah melibatkan tenaga ahli?" tanya hakim Fahzal saat sidang, di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

"Iya. Pada saat pengusulan awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan dan tenaga ahli," jawab Mirza.

Terungkap, Johnny Plate Tak Libatkan Ahli Garap Proyek BTS 4G Komifo Senilai Rp10 T

Sontak, Fahzal merasa heran dengan proses penentuan anggaran dalam proyek menara BTS 4G untuk tahap pertama. Karena, telah memakan anggaran sebesar Rp10,8 T untuk 4.200 menara.

"Saudara tidak tahu, ini anggaran bukan Rp10 m, bukan Rp10 juta, ini Rp10 T. Rp1 T itu berapa juta pak, Rp1.000 miliar nah ini masa setahu saudara tidak melibatkan ahli?" cecar Fahzal.

"Iya setahu saya (tidak melibatkan ahli)," jawab Mirza.

"Lalu siapa yang menentukan Rp2,6 M (biaya 1 tower) itu satu tower dengan perangkatnya?" timpal Fahzal.

"Kalau tadi Rp2,6 M itu berdasarkan kontrak hasil lelang," ujarnya.

Terungkap, Johnny Plate Tak Libatkan Ahli Garap Proyek BTS 4G Komifo Senilai Rp10 T

Mirza mengakui kalau pelibatan ahli dan konsultan dilakukan setelah pagu anggaran disetujui dan masuk proses lelang untuk tahap satu proyek BTS.

Dengan hasil pemenang delapan perusahaan yang terbagi 3 konsorsium.

Konsorsium FiberHome, PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta, Huawei, SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Selanjutnya, Konsorsium IBS, dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.

Dengan hasil pemenang delapan perusahaan yang terbagi 3 konsorsium.

"Ahli itu baru dilibatkan ketika akan mulai lelang setahu saya," ujar Mirza.

"(Baru libatkan ahli) akan mulai lelang tapi anggarannya sudah diusulkan sedemikian rupa?" tanya Hakim.

"Iya yang mulia," jawab Mirza.

"Jadi yang 4.200 (menara) itu anggarannya Rp10,8 T begitu ya?," timpal hakim yang dibenarkan Mirza.

Dakwaan Perkara

Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. "Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Hakim Semprot Anak Buah Johnny Plate: Mana Sisanya? Bingung? Jadi Tersangka Sajalah Semua!
Hakim Semprot Anak Buah Johnny Plate: Mana Sisanya? Bingung? Jadi Tersangka Sajalah Semua!

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri naik pitam usai mendengarkan keterangan yang berbelit-belit dari Puji Lestari.

Baca Selengkapnya
Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik
Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Johnny Plate terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Baca Selengkapnya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Elvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Irwan Hermawan Ngaku Kaget sampai Pusing saat Terima Duit Rp500 Juta dari Johnny Plate tiap Bulan
Irwan Hermawan Ngaku Kaget sampai Pusing saat Terima Duit Rp500 Juta dari Johnny Plate tiap Bulan

Agenda persidangan mendengarkan kesaksian Dirut Bakti Kominfo Anang Latief, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Badai Terpa NasDem Usai Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024
Badai Terpa NasDem Usai Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Menkominfo Jhonny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Korupsi

Baca Selengkapnya
Mantan Menkominfo Johnny G Plate juga Dituntut Denda Rp17,8 Miliar
Mantan Menkominfo Johnny G Plate juga Dituntut Denda Rp17,8 Miliar

Tuntutan itu disampaikan Jaksa setelah Johnny G Plate dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama dengan terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya
Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Baca Selengkapnya
Bupati Bengkulu Utara Ditarik Paksa Paspampres saat Dampingi Jokowi, Ini Penjelasan Istana
Bupati Bengkulu Utara Ditarik Paksa Paspampres saat Dampingi Jokowi, Ini Penjelasan Istana

Upaya yang dilakukan Paspampres tersebut karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Iriana yang sedang berjalan di belakangnya.

Baca Selengkapnya