Terungkap, Johnny Plate Tak Libatkan Ahli Garap Proyek BTS 4G Komifo Senilai Rp10 T
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan.
Sebab, proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 tidak melibatkan ahli atau konsultan keuangan.
Padahal, proyek tersebut senilai Rp10 triliun. Hal itu terungkap ketika hakim memeriksa saksi Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI, Mufiammad Feriandi Mirza.
Saksi untuk terdakwa; Eks Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Iya. Pada saat pengusulan awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan dan tenaga ahli," jawab Mirza.
Sontak, Fahzal merasa heran dengan proses penentuan anggaran dalam proyek menara BTS 4G untuk tahap pertama. Karena, telah memakan anggaran sebesar Rp10,8 T untuk 4.200 menara.
"Iya setahu saya (tidak melibatkan ahli)," jawab Mirza.
"Kalau tadi Rp2,6 M itu berdasarkan kontrak hasil lelang," ujarnya.
Mirza mengakui kalau pelibatan ahli dan konsultan dilakukan setelah pagu anggaran disetujui dan masuk proses lelang untuk tahap satu proyek BTS.
Konsorsium FiberHome, PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta, Huawei, SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Selanjutnya, Konsorsium IBS, dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.
"(Baru libatkan ahli) akan mulai lelang tapi anggarannya sudah diusulkan sedemikian rupa?" tanya Hakim.
"Jadi yang 4.200 (menara) itu anggarannya Rp10,8 T begitu ya?," timpal hakim yang dibenarkan Mirza.
Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. "Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri naik pitam usai mendengarkan keterangan yang berbelit-belit dari Puji Lestari.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Johnny Plate terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaElvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAgenda persidangan mendengarkan kesaksian Dirut Bakti Kominfo Anang Latief, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Jhonny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Korupsi
Baca SelengkapnyaTuntutan itu disampaikan Jaksa setelah Johnny G Plate dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama dengan terdakwa lainnya.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Baca SelengkapnyaUpaya yang dilakukan Paspampres tersebut karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Iriana yang sedang berjalan di belakangnya.
Baca Selengkapnya