Temukan Takaran MinyaKita Disunat, Polisi Minta Masyarakat Lapor ke Nomor ini
Dari hasil uji sampel ditemukan sejumlah fakta yakni tidak sesuainya takaran MinyaKita di tiga lokasi yaitu Tangerang, Depok dan sebuah koperasi.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional yang menjual minyak goreng MinyaKita. Kegiatan ini digelar pada Selasa (11/3) bersama dengan Dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sidak sekaligus uji takar atau sampling ini dilakukan karena adanya informasi dugaan ketidaksesuaian takaran MinyaKita. Uji takar dilakukan langsung di lokasi menggunakan alat ukur yang telah sesuai dengan standar metrologi yang berlaku.
"Uji sampling terhadap 15 produk minyak goreng merek MinyaKita dari 4 distributor yang berbeda, yang terdiri dari 1 produk kemasan pouch dan 14 produk kemasan botol," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/3).
Hasil Uji Sampel
Dari hasil uji takar tersebut ditemukan sejumlah fakta yakni tidak sesuainya takaran MinyaKita di tiga lokasi yaitu Tangerang, Depok dan sebuah koperasi.
Cv Rabani Bersaudara, Tangerang uji takar terhadap 12 picis MinyaKita berisi kurang lebih 800 mililiter.
Kemudian PT. Artha Global, Depok uji takar terhadap 1 picis MinyaKita berisi kurang lebih 800 mililiter dan Koperasi Produsen UMKM Kudus uji takar terhadap 1 picis MinyaKita berisi 800 mililiter.
"Hasil tidak sesuai dengan isi kemasan," ujar Ade Safri.
Menurut Ade Safri, secara umum dari ke-14 sampling MinyaKita kemasan botol yang diuji takar tersebut ditemukan rata-rata total isi volume kurang lebih 795 mililiter per botol dengan kuantitas isi terbanyak 804 mililiter.
"Secara khusus pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar kurang lebih 200 mililiter," kata dia.
Sementara itu, hasil pengujian terhadap minyak goreng merek MinyaKita dalam kemasan pouch atau isi ulang dipastikan tidak ada masalah. Hal ini setelah melakukan uji sampling di CV Surya Agung, Jakarta.
"Untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah. Dari hasil uji takar, isi sesuai dengan label yang tertera yaitu 1 liter," kata Ade Safri.
Polisi Imbau Masyarakat Tak Segan Lapor
Dengan adanya beberapa temuan tersebut, kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam membeli produk MinyaKita dengan cara perhatikan label hingga takaran yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dan jika ada kecurigaan terkait isi yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan, dapat segera melaporkan ke Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya di nomer telpon 081908192016, untuk segera kita tindaklanjuti dengan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Kemudian terhadap para pedagang yang mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur tersebut akan ditindak secara tegas kepolisian.
Ade Safri menegaskan, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan berkomitmen untuk menindak secara tegas segala bentuk tindak pidana yang terjadi dengan melakukan penegakan hukum untuk memberikan efek jera.
"Dan dalam rangka untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dan negara dari potensi kebocoran maupun kerugian keuangan negara akibat kejahatan atau tindak pidana yang terjadi," pungkasnya.