Telkom Ajak Pelaku Usaha Jadi Penjual WiFi Legal Lewat WMS Voucher Telkom di Manado
PT Telkom Indonesia Tbk mengajak pelaku usaha di Manado menjadi penjual WiFi legal melalui WMS Voucher Telkom. Ini penting untuk memastikan layanan internet berkualitas dan sesuai regulasi.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui Witel Sumalut secara aktif mengajak para pelaku usaha di Manado, Sulawesi Utara, untuk menjadi penjual WiFi yang legal. Inisiatif ini dilakukan melalui penawaran layanan inovatif "Wifi Managed Service" (WMS) Voucher yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
General Manager Witel Sumalut, Guruh Adhi Laksana, menjelaskan bahwa edukasi intensif diberikan kepada pebisnis, pengelola venue, serta reseller WiFi di Manado. Tujuannya adalah untuk menekankan pentingnya menjalankan usaha penjualan kembali internet secara sah dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Telkom dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia. Penjualan kembali layanan Internet Service Provider (ISP) wajib mematuhi ketentuan pemerintah demi perlindungan konsumen dan kualitas layanan yang terjamin.
Pentingnya Legalitas Penjualan WiFi
Banyak pelaku usaha di Manado telah menyediakan layanan WiFi bagi pelanggan mereka di berbagai lokasi seperti kafe, bengkel, sekolah, rumah makan, tempat wisata, hingga kos-kosan dan fasilitas publik. Namun, tidak semua menyadari bahwa penjualan kembali layanan ISP tidak bisa dilakukan sembarangan dan wajib memenuhi syarat legalitas tertentu.
Telkom menegaskan bahwa seluruh aktivitas penjualan kembali layanan ISP harus mengikuti ketentuan pemerintah. Regulasi tersebut antara lain Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha & Produk, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 223 Ayat 2 mengenai ketentuan Jasa Jual Kembali Telekomunikasi.
Guruh Adhi Laksana menyatakan, "Layanan internet boleh dijual kembali, tetapi harus mengikuti regulasi yang berlaku. Jika tidak, selain melanggar aturan, juga dapat membahayakan konsumen karena tidak ada jaminan kualitas dan keamanan layanan." Pernyataan ini menekankan risiko yang mungkin timbul dari operasional WiFi ilegal bagi konsumen.
Syarat Menjadi Reseller WiFi yang Sah
Untuk menjadi reseller WiFi yang legal, Guruh memaparkan beberapa ketentuan penting yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan transparansi, kualitas, dan kepatuhan hukum dalam setiap transaksi layanan internet.
Beberapa ketentuan tersebut meliputi penggunaan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi, dengan opsi penambahan "co-branding reseller" untuk identitas usaha. Reseller juga wajib memenuhi standar kualitas layanan yang telah dikomitmenkan oleh ISP yang telah berkontrak, serta melakukan pencatatan pendapatan secara terpisah dan melaporkannya kepada ISP terkait.
Selain itu, tagihan (billing) harus mencantumkan merek dagang milik ISP yang telah berkontrak, dan penggunaan IP Address serta AS Number harus milik ISP resmi, bukan perangkat ilegal. Terakhir, operasional harus dijalankan sesuai perjanjian kerja sama resmi dengan ISP, bukan hanya sekadar menjual kontrak reseller. Guruh menambahkan, "Regulasi ini diterapkan untuk memastikan bahwa layanan internet yang dijual ke masyarakat aman, berkualitas, dan terlindungi secara hukum."
WMS Voucher Telkom: Solusi Resmi untuk Pelaku Usaha
Menanggapi kebutuhan akan legalitas dan kualitas, Telkom telah menyediakan layanan WMS Voucher Telkom. Layanan ini dirancang khusus untuk mendukung pemilik bisnis (venue owner) dan reseller WiFi agar dapat beroperasi sesuai regulasi sekaligus meningkatkan nilai bisnis mereka secara signifikan.
WMS Voucher Telkom memungkinkan pengelolaan WiFi secara mandiri oleh pemilik bisnis, penjualan internet berbasis voucher dengan kontrol penuh atas masa aktif dan jumlah pengguna, serta integrasi mudah dengan sistem Point of Sale (PoS) yang sudah ada. Produk ini menjamin penggunaan jaringan dengan IP dan AS Number resmi milik Telkom, memastikan kualitas jaringan yang stabil, aman, dan terstandardisasi.
Keunggulan WMS Voucher Telkom tidak hanya terletak pada aspek legalitas, tetapi juga pada potensi keuntungan tambahan dari penjualan voucher. Layanan ini merupakan satu-satunya mekanisme produk Telkom yang resmi dan legal bagi pelaku usaha di Area Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara untuk menjadi reseller WiFi. "Bukan hanya aman dari sisi regulasi, tapi juga memberikan jaminan terhadap kualitas layanan yang diterima masyarakat,” kata Guruh.
Ajakan Beralih ke Layanan Resmi dan Berkelanjutan
Telkom terus berupaya menyosialisasikan pentingnya legalitas dalam bisnis WiFi. Konten edukasi seputar paket WMS, model bisnis, dan tata cara menjadi reseller legal telah banyak disebarkan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial TelkomGroup, untuk memastikan informasi sampai kepada seluruh pelaku usaha.
Telkom menegaskan bahwa keberlangsungan layanan telekomunikasi dan perlindungan konsumen adalah prioritas utama, sesuai amanat perundangan yang berlaku. Pihaknya mengajak seluruh pelaku usaha dan reseller di Area Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara untuk berhenti menggunakan layanan internet ilegal, khususnya yang memakai HSI Indibiz dan produk yang tidak bisa dijual kembali.
“Gunakanlah layanan resmi seperti WMS Voucher Telkom. Dengan demikian, bisnis bisa berkembang, masyarakat terlindungi, kualitas internet tetap terjaga dan cuan tambah banyak,” pungkas Guruh, menekankan manfaat ganda dari kepatuhan terhadap regulasi dan penggunaan layanan resmi.
Sumber: AntaraNews