Tabrak Pos Polisi hingga Hancur di Palembang, Begini Nasib Sopir Dump Truk
Dari pemeriksaan, tersangka DD mengaku mengantuk saat berkendara
kecelakaan![Tabrak Pos Polisi hingga Hancur di Palembang, Begini Nasib Sopir Dump Truk](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/22/1716365711386-5j2at.jpeg)
Tiba-tiba mobil itu hilang kendali lalu menghantam poslantas hingga hancur tak berbentuk.
![Tabrak Pos Polisi hingga Hancur di Palembang, Begini Nasib Sopir Dump Truk](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/22/1716365113287-gxvz5.jpeg)
Tabrak Pos Polisi hingga Hancur di Palembang, Begini Nasib Sopir Dump Truk
Pos polisi lalu lintas di bawah Flyover Keramasan Kertapati, Palembang, hancur gara-gara ditabrak dump truk bermuatan tanah.
Peristiwa itu bermula saat DD (45), mengendarai dump truk nomor polisi B 9750 OY melaju dari Indralaya menuju Tol Jejawi melintas di lokasi, Selasa (21/5) jelang Maghrib. Tiba-tiba mobil itu hilang kendali lalu menghantam poslantas hingga hancur tak berbentuk.
- Polisi Militer Tiba-tiba Tampar & Pukul Bintara TNI AD Baru Dilantik, Ternyata Adiknya Sendiri
- Bangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim
- Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Tabrak Satpam dan Sopir Towing di PIK 2 hingga Tewas Ditahan
- Seenaknya Berhentikan Truk, Petugas Dishub Dibikin Keok sama Aksi Cerdas Sang Sopir
- 254 Kecelakaan Terjadi H+1 Idulftri 2024, 45 Orang Meninggal Dunia
- Tidak Gunakan Google Maps, Satu Keluarga Tewas Akibat Mobil Terjebak Lumpur Diduga Tahu Jalan Dilewati Hutan Sawit
Beruntung, seorang polantas tidak ada di dalam karena tengah mengatur lalu lintas sehingga tak ada korban jiwa dalam insiden itu. Sementara DD langsung diamankan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Yenny Dearty mengungkapkan, pengemudi DD telah ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam bulan penjara.
"Sudah kita tahan dan tetapkan tersangka, dia kami anggap lalai berkendara," ungkap Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Yenny Dearty, Rabu (22/5).
Dari pemeriksaan, tersangka DD mengaku mengantuk saat berkendara. Dia tidak bisa mengendalikan mobilnya saat melintas di bawah jembatan sehingga menabrak pos polisi dengan kecepatan tinggi.
"Penyebabnya sopir mengantuk," kata Yenny.
Terbaru, pengemudi bersedia mengganti rugi kerusakan dengan membangun pos polisi seperti semula. Namun polisi tetap memberikan sanksi, termasuk tilang, sebagai efek jera.
![](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/22/1716365364998-hcicsh.jpeg)