Sopir Minibus Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan 5 WNA China di Bali
Sopir tersebut, ditetapkan menjadi tersangka, karena dianggap melalukan kelalaian saat peristiwa kecelakaan tersebut.
Petugas Polres Buleleng, Bali, menetapkan sopir minibus Arif Al Akbar (39) menjadi tersangka atas kecelakaan yang menewaskan lima wisatawan asal China di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Kita tetapkan berdasarkan dari bukti permulaan yang cukup dan juga hasil olah TKP juga. Tentunya kita lakukan penetapan tersebut," kata Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, Selasa (25/11).
Sopir tersebut, ditetapkan menjadi tersangka, karena dianggap melalukan kelalaian saat peristiwa kecelakaan tersebut.
"Iya, sementara kita kesimpulan awal karena kelalaian daripada pengemudi tersebut. Sambil kita melengkapi juga terkait dengan data-data maupun juga fakta-fakta serta keterangan saksi-saksi yang kita lakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sopir tersebut langsung ditahan di Rutan Polres Buleleng. Polisi kini melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi tambahan dan saksi ahli.
"Penetapan tersangka sudah, dan kami sudah melakukan penahanan. Kami masih melengkapi saksi-saksi maupun saksi ahli untuk melengkapi berkas ini," ujarnya.
Saksi ahli yang dimaksud termasuk ahli kendaraan dari pihak produsen atau agen pemegang merek (ATPM), yang akan memeriksa aspek teknis kendaraan.
"Masih kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, baik itu dari ATPM maupun instansi lain," jelasnya.
Korban Meninggal akan Dipulangkan ke China
Kemudian, untuk lima korban WNA China, tiga korban akan dipulangkan ke negara asalnya. Sementara dua jenazah lainnya akan dikremasi di Pulau Bali, dan seluruh jenazah sebelumnya telah dipindahkan dari RSUD Buleleng ke Rumah Sakit Bali Mandara di Kota Denpasar. Pemindahan itu untuk mempermudah proses administrasi dan penanganan lebih lanjut.
"Untuk korban yang meninggal kemarin sempat sudah dibawa ke Rumah Sakit Bali Mandara. Rencananya dua jenazah akan dikremasi dan untuk yang tiga jenazah akan dilakukan pemulangan ke China. Namun sementara masih melengkapi dokumen-dokumen dari pihak instansi maupun dari pihak jasa terkait pemulangan daripada jenazah tersebut," ujarnya.
Sopir minibus itu dikenakan Pasal 311 dan/atau Pasal 310 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ujarnya.
Minibus Kecelakaan
Sebelumnya, sebuah minibus yang membawa rombongan wisatawan mancanegara mengalami kecelakaan di Banjar Dinas Prabakula, Desa Padang Bulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. Minibus Toyota Hiace berpelat nomor N 7605 TA itu membawa 13 wisatawan asal China.
Kendaraan itu dilaporkan terjun ke jurang kebun setelah hilang kendali pada Jumat (14/11) sekitar pukul 04.30 WITA. Peristiwa bermula saat mobil yang dikemudikan Arif Al Akbar (39) melewati di Jalan Singaraja-Denpasar KM 7.700 di wilayah Banjar Dinas Prabukula, Desa Padang Bulia, Buleleng dengan kondisi jalan yang menikung dan menurun.
Kemudian saat di TKP, kendaraan tidak bisa dikendalikan hingga masuk kebun milik masyarakat dan menabrak pohon kemudian terpental. Dalam peristiwa itu, sopir selamat dan mengalami lecet pada kaki kanan dan tidak dirawat. Kemudian penumpang yang mengalami luka dibawa ke Rumah Sakit Karya Dharma Husada, Singaraja, Buleleng.
Data Korban
Berikut Data Korban luka:
1. Xu Yuehao (62)
2. Yang Junle (34)
3. Deng Zhimia (66)
4. Xu Jianchao, (74)
5. Xu Lihua (62)
6. Xu Shaoling (62)
7. Yang Chuxuan (5)
8. Chen Jiao (35)
Kemudian untuk korban meninggal dunia semua jenazah berada di RSUD Kabupaten Buleleng.
Berikut data korban meninggal dunia:
1. Zhong Yuemei (63)
2. Xu Mingbiao (61)
3. Xu Huijuan (61)
4. Xu Huangyuan (66)
5. Xu Yuexiang (52)