Sopir Bus Pariwisata Rombongan Siswa SMP Kecelakaan di Malang Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Sopir bus tersebut ditahan di rumah tahanan Mapolres Jombang.
kecelakaan![Sopir Bus Pariwisata Rombongan Siswa SMP Kecelakaan di Malang Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/25/1716608596233-b78mlg.jpeg)
Polisi akhirnya menetapkan sopir bus pariwisata Arif Yulianto alias Yanto (36) sebagai tersangka kasus kecelakaan menewaskan dua orang di KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto pada Selasa (21/5) lalu.
![Sopir Bus Pariwisata Rombongan Siswa SMP Kecelakaan di Malang Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/25/1716608613404-9p3ib.jpeg)
Sopir Bus Pariwisata Rombongan Siswa SMP Kecelakaan di Malang Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi akhirnya menetapkan sopir bus pariwisata Arif Yulianto alias Yanto (36) sebagai tersangka kasus kecelakaan menewaskan dua orang di KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto pada Selasa (21/5) lalu. Yanto pun ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Pada hari ini kita tetapkan (tersangka) saudara Y (Yanto) daripada kasus kecelakaan ini. Murni human error," kata Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin, Jumat (24/5) malam.
- Sopir Bus PO Handoyo jadi Tersangka Usai 12 Penumpang Tewas, Melaju 80Km/Jam & Sempat Terguling
- Cerita Sesaat Setelah Sopir Bus Primajasa Terlibat Kecelakaan, Telepon Keluarga dengan Nada Lirih
- Pengakuan Sopir Bus SMK Lingga Kencana soal Detik-Detik Kecelakaan Maut di Ciater Subang
- Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
- VIDEO: Momen Sidang MK! Hakim Saldi Isra Sindir Pengacara Caleg Selalu Bilang Siap, Seperti Latihan Tentara
- Apresiasi Polri Rekrut Difabel, Ombudsman Harap Ada Efek Bola Salju
Dengan status tersangka, sopir bus pariwisata Bimario asal Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar tersebut ditahan di rumah tahanan Mapolres Jombang.
"Atas kelalaiannya, sopir dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ancaman kurungan 6 tahun," terangnya.
Sebelumnya, tragedi kecelakaan merenggut dua nyawa di kilometer 695+400 Tol Jombang-Mojokerto pada Selasa (21/5) malam pukul 23.45 WIB.
Bus pariwisata pelat nomor W 7422 UP yang membawa rombongan study tour siswa SMP PGRI 1 Wonosari Malang menabrak truk saat perjalanan dari Malioboro, Yogyakarta menuju Malang.
Akibat menabrak truk nopol N 9674 UH bermuatan gerabah yang dikemudikan Arif Yulianto (37) warga Lawang, Kabupaten Malang itu, dua dari total 51 penumpang bus tewas dan belasan orang luka-luka.
Korban meninggal dunia yakni kernet truk bernama Edy Sulistiyono warga Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dan Edy Crisna Handaka warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mengemudikan bus dengan kondisi tertidur.
Pengusutan kecelakaan ini, polisi melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Timur, pemeriksaan saksi-saksi serta mengamankan alat bukti berupa rekaman CCTV.