Pemerintah memutuskan melakukan integrasi data PBB dengan data pertanahan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Sinkronisasi Layanan BPHTB, Layanan Pertanahan, serta Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menargetkan langkah ini bisa menggandakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB tanpa menaikkan tarif.
Implementasi dilakukan dengan menyelaraskan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB, baik perkotaan maupun pedesaan, dengan Nomor Induk Bidang (NIB) yang tercatat dalam sistem pertanahan.
Nusron menegaskan target peningkatan PAD dari optimalisasi basis data pajak dan pertanahan tanpa perubahan tarif.
"Kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100 persen tanpa harus menaikkan tarif," kata Nusron dalam kegiatan Sinkronisasi Layanan BPHTB, Layanan Pertanahan serta Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Nusron, peningkatan penerimaan dari PBB sudah mulai terlihat di sejumlah wilayah yang menerapkan integrasi.
Ia menyebut di antara daerah yang telah menjalankan integrasi data tersebut yakni Kabupaten Sragen, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Advertisement
Integrasi Data PBB: Selisih NOP–NIB Jadi Sorotan
Nusron menilai integrasi penting karena masih terdapat perbedaan antara data PBB dan data bidang tanah pada NIB. Di sejumlah daerah, data PBB tercatat lebih kecil dibandingkan yang tertera dalam NIB.
"Dalam waktu 2 tahun ini PAD-nya dari PBB naik karena apa? Karena data yang di dalam PBB kadang-kadang tidak sama atau lebih kecil daripada data yang ada dalam NIB," ujar Nusron.
Selain potensi peningkatan penerimaan, penyatuan basis data juga diarahkan untuk memperjelas informasi mengenai wajib pajak dan objek pajak di bidang pertanahan, termasuk rincian luas bidang dan tarif.
"Dengan adanya integrasi ini maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya baik tarifnya maupun luasannya," kata Nusron.
Advertisement
Sinkronisasi BPHTB dan Instruksi Mendagri
Selain integrasi data, pemerintah mendorong sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara pemerintah daerah dan ATR/BPN sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan dan upaya mengoptimalkan penerimaan daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan BPHTB merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan menjadi salah satu sumber PAD. Pembayaran BPHTB juga menjadi salah satu persyaratan dalam proses penerbitan sertifikat oleh ATR/BPN.
Tito membeberkan sejumlah kendala yang masih ditemukan dalam proses tersebut.
"Mulai dari masalah SDM yang kurang, masalah data yang tidak terintegrasi, enggak sinkron, kemudian wajib pajak yang lambat membayar, kemudian penerbitannya prosesnya lambat," ujar Tito.
Ia meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat koordinasi antara perangkat daerah pengelola pendapatan dan kantor pertanahan di wilayah masing-masing.
"Silahkan di lapangannya intinya lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat untuk uh proses apa namanya itu BPHTB, penerbitan BPHTB. Dan itu juga membuat retribusi daerah PAD menjadi meningkat," kata Tito.