Pengemudi Xpander Tabrak Porsche GT 3 Rp8,9 M hingga Ringsek jadi Tersangka dan Ditahan
Kecelakaan tersebut diduga karena pelaku berkendara dalam kondisi mabuk.
Kecelakaan tersebut diduga karena pelaku berkendara dalam kondisi mabuk.
Polisi menetapkan pengemudi mobil Xpander inisial JS sebagai tersangka perusakan mobil Porsche GT di showroom kawasan PIK 2, Tangerang, Banten.
JS dikenakan pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP tentang perusakan gedung yang dilakukan secara sengaja.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi, Jumat (15/3).
Wahyu mengatakan saat ini JS juga telah dilakukan penahanan. Namun, motif pelaku belum diungkapkan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap JS, kecelakaan tersebut didiga karena pelaku berkendara dalam kondisi mabuk.
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan sebelum insiden itu, pengemudi mobil Xpander meminum alkohol di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pengemudi tersebut dalam kondisi setengah sadar saat mengendarai mobil.
merdeka.com
Sementara ini, polisi telah mengamanakan barang bukti berupa mobil yang dipakai oleh pelaku. Sementara kerugian yang ditaksir oleh Ivan's Showroom masih didalami.
Polisi menetapkan pengemudi mobil Xpander inisial JS sebagai tersangka perusakan mobil Porsche GT di showroom kawasan PIK 2, Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaKecelakaan mobil Xpander menabrak Porsche GT seharga Rp8,9 Miliar di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menyedot perhatian publik.
Baca SelengkapnyaJ, pengendara mobil Xpander penabrak mobil Porsche GT311 di showroom Ivan's Motor, Pantai Indah Kapuk telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang.
Baca SelengkapnyaPengemudi mobil Xpander yang menabrak sebuah mobil mewah merek Porsche GT 3 diduga mabuk.
Baca SelengkapnyaPengemudi Xpander mengaku memang akan mengunjungi showroom sebelum menabrak Porsche GT3 di Ivan's Motor
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya menetapkan pelaku berinisial JS sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPerkiraan kerugian ditanggung JS akibat kecerobohaannya, ditaksir mencapai Rp5,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKecepatan Xpander itu terungkap setelah Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus memproses kasus tersebut.
Baca Selengkapnya