Pemprov Sumbar Terapkan Rekayasa Lalu Lintas One Way Lebaran 2026 di Jalur Vital
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali memberlakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way Lebaran 2026 berbasis waktu untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 Hijriah. Ketahui jadwal lengkap dan rute yang diberlakukan untuk perja
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) telah mengumumkan penerapan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way menjelang dan sesudah libur Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan serta memastikan kelancaran arus mudik dan balik. Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan bahwa penerapan one way akan dilakukan berbasis waktu untuk efektivitas pengaturan lalu lintas.
Sistem one way ini akan diberlakukan dalam dua periode utama. Periode pertama adalah sebelum hari Lebaran, yaitu mulai Kamis, 19 Maret 2026 hingga Jumat, 20 Maret 2026, yang mencakup H-2 sampai H-1 Idul Fitri. Sementara itu, periode kedua akan diterapkan setelah Idul Fitri, dimulai dari Minggu, 22 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026, atau H+1 sampai H+3 Lebaran.
Penerapan rekayasa lalu lintas ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan signifikan yang kerap terjadi di jalur-jalur utama Sumbar selama musim libur Lebaran. Dengan adanya pengaturan waktu dan arah, diharapkan perjalanan masyarakat menjadi lebih nyaman dan aman. Pengumuman ini disampaikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang pada Minggu, 8 Maret 2026.
Jadwal dan Mekanisme Rekayasa Lalu Lintas One Way
Penerapan rekayasa lalu lintas one way di Sumatera Barat akan mengikuti jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan secara ketat. Untuk kendaraan yang bergerak dari arah Kota Padang menuju Kota Padang Panjang, sistem satu arah akan diberlakukan mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Pengaturan ini dirancang untuk memfasilitasi pergerakan pemudik menuju wilayah timur Sumbar.
Sebaliknya, bagi kendaraan yang datang dari arah Kota Padang Panjang menuju Kota Padang, sistem one way akan diterapkan pada pukul 14.00 hingga 18.00 WIB. Pengaturan waktu ini memastikan adanya pemisahan arus kendaraan secara jelas, sehingga potensi penumpukan lalu lintas dapat diminimalisir.
Gubernur Mahyeldi juga menjelaskan bahwa pada setiap pergantian rentang waktu pemberlakuan one way, akan diterapkan clearance time atau waktu steril. Waktu steril ini merupakan jeda khusus di mana arus kendaraan dari kedua arah akan dihentikan sementara. Tujuannya adalah untuk memastikan ruas jalan benar-benar kosong dan steril sebelum diberlakukan arus lalu lintas berikutnya, sehingga transisi arah dapat berjalan lancar dan aman.
Ruas Jalur Krusial dan Pengecualian Kendaraan
Sistem satu arah berbasis waktu ini secara spesifik diberlakukan melalui jalur Lembah Anai, yang terletak di Kabupaten Tanah Datar. Jalur ini merupakan salah satu akses vital yang seringkali padat selama masa libur panjang. Titik pengendalian dan pengaturan lalu lintas utama akan berada di Kayu Tanam, tepatnya di Simpang Exit Tol Tarok City, serta di Kota Padang Panjang, yaitu di Simpang Padang. Kedua titik ini berfungsi sebagai batas segmen pelaksanaan rekayasa lalu lintas.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian bagi kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi yang memiliki kebutuhan mendesak bagi masyarakat. Kendaraan-kendaraan ini termasuk truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), truk pemadam kebakaran, hingga ambulans. Penting untuk dicatat bahwa kendaraan-kendaraan yang dikecualikan ini nantinya akan disertai dengan pengawalan polisi untuk memastikan kelancaran dan keamanannya.
Selain itu, Gubernur Mahyeldi memastikan bahwa jalur Lembah Anai akan dibuka selama 24 jam penuh sepanjang masa angkutan Lebaran 2026. Periode ini terhitung mulai Rabu, 11 Maret 2026 hingga Selasa, 31 Maret 2026, atau dari H-10 hingga H+10 Lebaran. Pemberlakuan jalur ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat serta sepeda motor, guna menjaga kapasitas dan keamanan jalur tersebut.
Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2026 di Sumbar
Penerapan Rekayasa Lalu Lintas One Way Lebaran 2026 oleh Pemprov Sumbar merupakan langkah proaktif dalam mengelola mobilitas masyarakat selama periode puncak Idul Fitri. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk memberikan pengalaman perjalanan yang lebih baik bagi pemudik dan wisatawan yang melintasi wilayah Sumatera Barat. Dengan adanya jadwal yang jelas dan mekanisme yang terstruktur, diharapkan potensi kemacetan dapat diminimalisir secara signifikan.
Pengaturan ini juga menjadi bagian dari strategi lebih luas untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. Dengan memisahkan arah lalu lintas pada waktu tertentu, risiko kecelakaan akibat kepadatan dan manuver berbahaya dapat dikurangi. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan demi kelancaran bersama.
Pemprov Sumbar terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal. Informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas akan terus disampaikan kepada publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik, menghindari penumpukan, dan tiba di tujuan dengan selamat.
Sumber: AntaraNews