Pemprov NTB Siapkan Gugatan Baru Sengketa Aset Gedung Wanita dan Bawaslu
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah hukum baru dengan menyiapkan Gugatan Aset Pemprov NTB atas sengketa Gedung Wanita dan Bawaslu, optimis temukan fakta baru dan pertahankan hak daerah.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mempersiapkan langkah hukum baru berupa gugatan atas sengketa aset lahan Gedung Wanita dan Bawaslu NTB. Aset vital ini berlokasi strategis di Jalan Udayana Kota Mataram, menjadi fokus Pemprov NTB untuk mempertahankan hak kepemilikan daerah. Gugatan ini diajukan setelah Pemprov NTB sebelumnya kalah dalam persidangan tingkat pertama melawan penggugat I Made Singarsa.
Plh Sekda NTB, Budi Herman, menyatakan bahwa meskipun putusan sebelumnya telah dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan hukum, pihaknya meyakini masih ada celah konstitusional yang dapat dimanfaatkan. "Sebagai tanda kita patuh aturan maka putusan sebelumnya kita laksanakan, namun kami punya hak menggugat baru," ujarnya di Mataram, Senin. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemprov NTB dalam mengamankan aset daerah dari potensi kerugian fiskal.
Persiapan Gugatan Aset Pemprov NTB ini melibatkan koordinasi intensif dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) NTB guna mematangkan draf administrasi secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk memastikan langkah hukum yang akan ditempuh tidak berujung pada kekalahan atau kerugian fiskal. Pemprov NTB bertekad untuk memaksimalkan upaya pembuktian di persidangan guna mengungkap fakta-fakta yang belum tersentuh pada gugatan sebelumnya.
Strategi Hukum Pemprov NTB dalam Gugatan Aset
Pemprov NTB melihat adanya potensi pengungkapan fakta baru yang belum maksimal tergali pada proses persidangan tingkat pertama. Pihaknya akan mendalami kembali poin-poin krusial yang sempat luput dari pembuktian di Pengadilan. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov NTB untuk mengajukan gugatan baru dan mencari keadilan atas sengketa aset yang melibatkan Gedung Wanita dan Bawaslu NTB.
Budi Herman menegaskan bahwa Pemprov NTB, sebagai pengguna aset yang sah, memiliki hak untuk mempertahankan kepemilikan. "Kami akan memaksimalkan upaya di persidangan nanti untuk mengungkap hal-hal yang belum tersentuh pada gugatan lama," katanya. Fokus utama adalah pada persiapan administrasi dan pembuktian, karena dalam perkara perdata, keabsahan bukti tertulis menjadi kunci utama kemenangan.
Selain itu, satu poin penting yang menjadi amunisi utama gugatan adalah adanya ejaan yang tidak sesuai pada surat di persidangan tingkat pertama. Detail semacam ini dinilai mampu meruntuhkan klaim pihak lawan jika berhasil dipresentasikan secara meyakinkan di depan hakim. Pemprov NTB berupaya memanfaatkan setiap celah hukum untuk memperkuat posisi mereka dalam kasus ini.
Penelusuran Bukti dan Potensi Dukungan Jaksa Pengacara Negara
Pemerintah Provinsi NTB juga sedang meneliti kembali keaslian sertifikat dan bukti kepemilikan yang selama ini tercatat resmi dalam inventaris pemerintah daerah. Penelusuran data ini menjadi kunci utama dalam memenangkan perkara perdata yang menitikberatkan pada keabsahan dokumen tertulis. Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi Pemprov NTB untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Meskipun hal-hal yang tidak maksimal di persidangan sebelumnya akan diungkap kembali, Pemprov NTB juga membuka peluang lebar untuk melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dukungan dari institusi kejaksaan diharapkan mampu memberikan penguatan hukum yang lebih signifikan dalam upaya penyelamatan aset vital ini. Pelibatan JPN dapat menambah bobot hukum dan kredibilitas argumen Pemprov NTB di mata pengadilan.
"Tapi kami akan melihat perkembangannya terlebih dahulu sebelum memutuskan pelibatan JPN secara resmi dalam kasus ini," tandas Budi Herman. Keputusan untuk melibatkan JPN akan diambil berdasarkan evaluasi perkembangan kasus dan kebutuhan strategis. Pemprov NTB berkomitmen untuk tidak berlama-lama dalam menyelesaikan masalah ini agar persoalan tidak berlarut-larut dan aset daerah dapat segera diamankan.
Sumber: AntaraNews