Pelantikan Pengurus Baru, Peradi Profesional Dorong Advokat Berintegritas
Saat ini, profesi advokat dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti berkurangnya kepercayaan masyarakat dan adanya fragmentasi dalam organisasi profesi.
Pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) direncanakan akan dilaksanakan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada hari Jumat, 8 Mei 2026. Agenda ini menjadi langkah penting bagi organisasi advokat baru ini dalam memperkuat profesionalisme serta integritas di bidang hukum.
Sebelumnya, PERADI Profesional telah resmi dideklarasikan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026. Deklarasi tersebut menandai kehadiran organisasi advokat baru yang diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi dalam dunia hukum.
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menyatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak bertujuan untuk bersaing dengan organisasi advokat lainnya, melainkan sebagai respons terhadap dinamika yang terjadi di kalangan profesi hukum.
"PERADI PROFESIONAL atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. PERADIPROF bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile profesi yang mulia," ungkap Harris, seperti dilansir oleh Antara pada Jumat, 8 Juni.
Harris juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh profesi advokat saat ini, termasuk menurunnya kepercayaan publik dan fragmentasi organisasi. Ia mencatat adanya kecenderungan penggunaan profesi advokat untuk kepentingan jangka pendek.
Selain itu, perkembangan teknologi dan transformasi digital telah menciptakan dinamika baru dalam praktik hukum. Inovasi berbasis digital dan sistem pembiayaan teknologi dianggap mampu menciptakan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional.
Advokat dan Akademis
Organisasi ini didirikan oleh tiga orang yang memiliki latar belakang sebagai advokat dan akademisi, yaitu Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. Secara resmi, PERADI Profesional telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.
"Kehadiran PERADIPROF merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum. PERADIPROF berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia bermartabat dan memastikan bahwa setiap advokat yang bernaung di dalamnya memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital," ungkap Harris.
Dalam deklarasinya, organisasi ini juga menghadirkan penceramah Das'ad Latif yang menyampaikan tausiyah mengenai pentingnya integritas dalam profesi advokat.
"Terakhir, advokat harus menggunakan kecerdasan dan imannya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, yaitu dengan menempatkan hukum secara tepat dan proporsional, bukan sekadar membela klien yang salah," tuturnya.
Selain itu, acara deklarasi ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka, yang menunjukkan dukungan terhadap inisiatif ini.