Pegawai BPS Bunuh Rekan Kerja, Pastikan Kematian Korban Lewat Pencarian Google
Setelah membekap korban, pelaku sempat mencari informasi di Google tentang tanda-tanda seseorang yang baru meninggal.
Polisi menangkap AH (27), pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) di Halmahera Timur, Maluku Utara, yang diduga membunuh rekan kerjanya, Tiwi (30). Korban tewas dibekap dengan bantal dalam waktu sekitar 11 menit.
Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya mengatakan, pelaku menekan wajah korban dengan bantal, menggunakan tangan dan menindihnya dengan lutut hingga kehabisan napas.
“Dari pengakuan tersangka, proses itu berlangsung kurang lebih 11 menit sampai korban tidak bernapas,” ujarnya, Kamis (14/8).
Ironisnya, setelah membekap korban, pelaku sempat mencari informasi di Google tentang tanda-tanda seseorang yang baru meninggal.
“Dia browsing untuk memastikan korban sudah meninggal. Salah satu tanda yang dia cari adalah sendi tubuh mulai kaku. Setelah dirasakan jari-jarinya, menurut tersangka, korban sudah tak bernyawa,” tambah Habiem.
Disekap 12 Jam Sebelum Dibunuh
Menurut polisi, sebelum dibunuh pada 19 Juli 2025 pukul 05.22 WIT, korban disekap selama 12 jam.
Pelaku mengikat tangan dan kaki korban, serta melakban mulutnya. Penyiksaan dimulai setelah korban selesai mandi pada 18 Juli sekitar pukul 03.00 WIT.
“Awalnya hanya mulut korban yang dilakban. Lalu pelaku memaksa meminta password ponsel, m-banking, dan memastikan saldo di rekening korban,” jelas Habiem.
Korban sempat melawan, namun berhenti setelah diancam akan disakiti. Dalam kondisi terikat, korban tidak diberi makan dan minum.
“Waktu dibekap bantal, korban sudah lemas, sehingga hanya butuh sekitar 3 menit untuk kehilangan tenaga. Pelaku kemudian memastikan kematiannya dalam 11 menit,” ujarnya.
Motif Ketakutan Akan Terbongkar
Pelaku mengaku membunuh karena takut korban akan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.