Pakai Metode Khumasi, Warga Desa Perbatasan Jember-Bondowoso Gelar Idul Fitri Hari Ini
Salah satunya adalah Pondok Pesantren Mahfilud Dluror yang ada di Desa Suger, Kecamatan Jelbuk, Jember, Jawa Timur.
Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idulfitri jatuh Senin (31/3). Hal ini karena berdasarkan sidang itsbat yang digelar oleh Kementerian Agama pada Sabtu (29/03) petang, tidak terlihat hilal sehingga hari puasa digenapkan menjadi 30 hari.
Ketetapan tanggal lebaran itu sama dengan yang ditetapkan oleh Muhammadiyah sejak beberapa waktu lalu, yang menetapkan Idulfitri menggunakan metode hisab (perhitungan). Namun, di sejumlah daerah ada pula umat Islam yang berbeda dengan merayakan Idul Fitri pada hari Minggu (30/3).
Salah satunya adalah Pondok Pesantren Mahfilud Dluror yang ada di Desa Suger, Kecamatan Jelbuk, Jember, Jawa Timur sudah merayakan Hari Raya Idul Fitri pada hari ini. Penetapan yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Mahfilud Dluror ini tidak hanya diikuti oleh santri dan juga warga yang ada di Desa Suger, Jember. Tapi juga sejumlah desa yang ada di Kecamatan Maesan, Bondowoso. Sebagai informasi, Desa Suger merupakan desa di Jember yang berbatasan langsung dengan Bondowoso.
Meski berlebaran Idul Fitri sehari lebih awal dari yang ditetapkan oleh pemerintah, jumlah hari puasa Ramadan yang dilakukan oleh santri dan warga sekitar Pondok Pesantren Mahfilud Dluror tetap 30 hari.
Sebab, mereka juga sudah mengawali puasa 1 Ramadan pada 28 Februari 2025, atau sehari lebih awal dari yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti diketahui, berdasarkan hukum Islam jumlah hari dalam bulan Ramadan hanya ada dua kemungkinan, 29 hari atau 30 hari. Tidak lebih dan tidak kurang dari jumlah tersebut. Hal itu juga diakui oleh KH Ali Wafa, pimpinan Pondok Pesantren Mahfilud Dluror.
Tahun lalu, salah satu anaknya yang sedang menuntut ilmu di luar kota, merayakan Idul Fitri yang berbeda dengan yang ia tetapkan di pesantren.
“Karena waktu itu, anak saya yang nomor empat, laki-laki mengawali puasa di Gresik, sehingga dia ikut pemerintah untuk awal puasanya. Karena itu, dia Idul Fitrinya, juga ikut pemerintah. Karena kalau saat itu idul fitrinya ikut sini (Pondok Pesantren Mahfilud Dluror), maka jumlah puasanya hanya 28 hari. Tidak sah itu,” ujar KH Ali Wafa saat berbincang santai dengan merdeka.com, Minggu (30/3).
Kerap Beda dengan Pemerintah
Seperti halnya tahun ini, pada tahun lalu, Pondok Pesantren Mahfilud Dluror juga menetapkan awal puasa dan Idul Fitri lebih awal satu hari daripada yang ditetapkan oleh pemerintah. Baik versi pemerintah maupun versi Pondok Pesantren Mahfilud Dluror, jumlah hari Ramadannya mencapai 29 hari.
Toleransi dalam penetapan awal puasa dan hari raya, sudah menjadi hal yang biasa di lingkungan Pondok Pesantren Mahfilud Dluror. Tidak hanya di keluarga sang pengasuh pesantren, tapi juga di kalangan warga desa. Sehingga menjadi hal yang lazim, dalam satu desa mereka merayakan Idul Fitri maupun Idul Adha pada hari yang berbeda.
“Malah kadang mereka minta kalau bisa hari rayanya selalu berbeda. Biar enak. Tapi ya tidak bisa,” ujar KH Ali Wafa dengan setengah berkelakar.
Diakuinya, memang kerapkali penetapan awal puasa dan lebaran yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Mahfilud Dluror berbeda dengan versi pemerintah, lebih awal sehari. Namun, adakalanya sama dengan ketetapan pemerintah.
KH Ali Wafa menegaskan, penetapan awal puasa dan lebaran yang ia lakukan, memiliki landasan hukum Islam yang kuat, berdasarkan referensi kitab kuning-tradisi intelektual Islam yang menjadi identitas pesantren. KH Ali Wafa sendiri merupakan alumnus Pondok Pesantren Bata-bata yang ada di Pamekasan, Madura.
Sebuah pesantren yang identik dengan nahdliyyin, sebutan untuk warga Nahdlatul Ulama (NU). Ia juga masih berkerabat dengan sejumlah kiai NU yang ada di Jember bagian utara, yang merupakan warga Madura.
Metode Khumasi
KH Ali Wafa menjelaskan, penetapan yang ia lakukan (ijtihad) itu berdasarkan sistem perhitungan (hisab), dengan merujuk pada kitab Najhatul Majalis, karya Syaikh Abdurrahman As-Sufuri Asy-Syafii. Sistem tersebut bernama sistem Khumasi.
“Di pesantren ini, insya Allah sudah dilakukan sejak tahun 1911, saat pesantren ini dipimpin oleh kakek saya, KH Muhammad Sholeh. Beliau berguru kepada KH Abdul Hamid Misbat, dari Pondok Pesantren Banyuanyar, Madura,” tutur Lora Ali Wafa.
Pada intinya, sistem Khumasi menetapkan awal puasa dan lebaran selisih lima hari dari penetapan tahun sebelumnya. Sistem ini dikemukakan oleh Imam Ja’far Ash-Shodiq, salah satu keturunan Nabi Muhamamd SAW.
“Kitab Najhatul Majalis ini setebal 246 halaman, mencakup berbagai hal, tidak hanya soal awal puasa dan lebaran,” papar KH Ali Wafa.
Karena dalam bentuk perhitungan, Ali Wafa sudah bisa menetapkan awal bulan Ramadan dan Syawal sejak jauh-jauh hari. Ia biasa berijtihad atau membuat satu kali penetapan untuk jangka waktu 8 tahun.
“Tidak selalu berbeda dengan pemerintah. Dalam lima tahun, ada setidaknya 2 hingga 3 kali lebaran yang sama,” pungkas KH Ali Wafa.