OJK Tegaskan Stabilitas Pasar Saham Domestik di Tengah Gejolak Global
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas pasar saham OJK domestik tetap terjaga, meskipun konflik geopolitik di Timur Tengah meningkat dan sentimen global menekan pasar keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pasar saham domestik Indonesia masih berada dalam kondisi yang relatif stabil hingga Selasa (10/3). Meskipun eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah terus memanas, OJK menilai tidak ada kepanikan berlebihan dari para pelaku pasar.
Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa pergerakan pasar saham belakangan ini lebih merupakan proses penyesuaian harga. Penyesuaian ini terjadi sebagai respons terhadap berbagai perkembangan global, termasuk dinamika geopolitik dan kondisi ekonomi dunia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Hasan dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Selasa (10/3) malam, di mana ia secara lugas menyatakan, “Tidak ada kepanikan yang berlebihan.” Hal ini memberikan gambaran jelas mengenai pandangan OJK terhadap kondisi pasar saat ini.
Resiliensi Pasar Saham Indonesia
OJK mencatat bahwa minat investor asing terhadap pasar modal Indonesia masih sangat terjaga, bahkan di tengah sentimen global yang cenderung menekan pasar keuangan. Data menunjukkan adanya pembelian bersih yang signifikan oleh investor asing di pasar saham domestik.
Selama periode 1 hingga 6 Maret 2026, nilai pembelian bersih investor asing tercatat sekitar Rp2,23 triliun. Jika diakumulasikan hingga 10 Maret 2026, nilai pembelian bersih tersebut diperkirakan dapat mencapai Rp3,3 triliun. Angka ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap prospek pasar saham OJK di Indonesia.
Selain itu, rata-rata nilai transaksi harian di pasar saham domestik juga masih cukup tinggi. Rata-rata nilai transaksi harian sempat mendekati angka Rp30 triliun per 6 Maret 2026, atau naik 65,31 persen secara tahun berjalan (year to date/ytd). Hasan Fawzi menekankan, “Sekalipun adanya respons dan volatilitas pasar, angka rata-rata nilai transaksi harian masih berada di level yang tinggi.”
Kebijakan Stabilisasi OJK yang Efektif
Untuk menjaga stabilitas pasar, OJK saat ini masih menerapkan sejumlah instrumen kebijakan stabilisasi yang telah berjalan. Kebijakan ini awalnya dirancang untuk merespons dinamika perdagangan global saat Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana penerapan tarif resiprokal, serta untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19.
Instrumen kebijakan tersebut mencakup izin bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Selain itu, OJK juga masih memberlakukan larangan praktik short selling, serta penerapan mekanisme auto rejection yang bersifat asimetris.
OJK menyampaikan bahwa hingga saat ini, pasar masih cukup mampu menyerap tekanan eksternal tanpa memerlukan pengetatan kebijakan tambahan. Ini termasuk kebijakan seperti pembatasan penurunan harga saham yang lebih ketat. Hasan menjelaskan, “Waktu itu kita terbitkan kebijakan tersebut, dan sampai sekarang belum dicabut. Jadi sebetulnya sudah cukup baik dalam merespons kalau ada volatilitas seperti ini. Tapi apakah sudah waktunya memperketat lagi atau memberikan kebijakan tambahan? Kami tentu akan mencermati dan butuh waktu.”
Sumber: AntaraNews