Memahami Tugas dan Aturan Kerja Debt Collector Usai Tewas di Kalibata
Debt collector adalah pihak yang menagih utang, penting untuk memahami peran dan regulasinya di Indonesia.
Dua debt collector tewas berujung kericuhan dan pembakaran sejumlah lapak di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam. Peristiwa bermula dari pertikaian antara dua penagih utang dengan seorang pengendara diduga menunggak cicilan.
Kasus dugaan pengeroyokan itu masih diselidiki kepolisian. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk menelusuri sejumlah rekaman CCTV di titik-titik sekitar lokasi untuk mencocokkan keterangan saksi.
Rekam jejak kerja debt collector menjadi sorotan usai insiden berdarah tersebut. Berikut tugas dan aturan kerja debt collector dirangkum merdeka.com, dari pelbagai sumber, Jumat (12/12).
Definisi dan Peran Debt Collector
Debt collector adalah individu atau kelompok yang ditugaskan oleh bank atau lembaga pemberi pinjaman untuk menagih utang dari debitur yang menunggak. Mereka berfungsi sebagai pihak ketiga yang dipekerjakan untuk mengingatkan peminjam agar segera melunasi utang mereka. Dalam praktiknya, debt collector dapat memperoleh komisi dari jumlah utang yang berhasil dibayarkan.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debt collector memiliki peran penting dalam penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen. Namun, mereka harus mematuhi kode etik yang ketat untuk memastikan bahwa praktik penagihan dilakukan dengan cara yang sah dan tidak melanggar hak debitur.
Sejarah menunjukkan bahwa praktik penagihan utang telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, dan istilah debt collector sendiri berasal dari bahasa Inggris yang berarti penagih utang. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang debt collector, masyarakat dapat lebih siap menghadapi situasi penagihan utang.
Jika komunikasi awal tidak berhasil, debt collector dapat melakukan penagihan langsung dengan mendatangi debitur di tempat tinggal atau tempat kerja. Apabila debitur tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang, mereka dapat membawa kasus ini ke jalur hukum atas nama kreditur.
Jenis-jenis Debt Collector
Terdapat beberapa jenis debt collector berdasarkan cara kerjanya:
- Internal Debt Collector: Bekerja di dalam perusahaan yang memiliki utang piutang.
- Eksternal Debt Collector: Pihak ketiga yang disewa oleh kreditur untuk menagih utang.
- Desk Collector: Melakukan penagihan melalui komunikasi jarak jauh.
- Field Collector: Melakukan penagihan langsung dengan mendatangi debitur.
- Remedial Collector: Menagih utang yang sudah masuk kategori macet.
Regulasi dan Etika Debt Collector di Indonesia
Di Indonesia, praktik penagihan utang oleh debt collector diatur oleh OJK dan Bank Indonesia. Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur bahwa debt collector harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin dari instansi berwenang. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk mematuhi etika penagihan yang ketat.
Etika penagihan meliputi penggunaan kartu identitas resmi, larangan menggunakan ancaman atau kekerasan, serta tidak mengganggu debitur melalui alat komunikasi. Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam yang ditentukan dan di alamat yang telah disepakati.
Perbedaan Debt Collector dan Debt Collection
Meskipun sering dianggap sama, debt collector dan debt collection memiliki perbedaan. Debt collection merujuk pada proses penagihan utang secara administratif, sedangkan debt collector adalah individu atau perusahaan yang melakukan penagihan utang secara langsung.