Masyarakat Terdampak Bencana di Tanah Datar Lestarikan Tradisi Shalat 40 Hari
Di tengah cobaan bencana, masyarakat Jorong Duo Koto, Tanah Datar, tetap teguh melestarikan Tradisi Shalat 40 Hari selama Ramadan 1447 Hijriah. Simak bagaimana kearifan lokal ini dijalankan.
Masyarakat yang terdampak bencana banjir bandang di Jorong Duo Koto, Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), menunjukkan keteguhan iman. Mereka menyelenggarakan tradisi shalat 40 hari atau sumbayang 40 hari pada bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Tradisi ini telah dimulai sejak 15 Syakban 1447 Hijriah, jauh sebelum memasuki bulan Ramadan. Imam Masjid Mujahidin, Jorong Duo Koto, Nagari Guguak Malalo, Arjalis (64), menjelaskan bahwa shalat 40 hari merupakan warisan turun-temurun.
Tradisi ini sudah menjadi kearifan lokal yang terus dijaga oleh masyarakat di Ranah Minang, khususnya di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Padang Pariaman. Pelaksanaannya bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta menanamkan kedisiplinan diri.
Asal-usul dan Makna Tradisi Shalat 40 Hari
Tradisi shalat 40 hari telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, khususnya di wilayah Tanah Datar dan Padang Pariaman. Menurut Arjalis, tradisi ini telah dilakukan masyarakat setempat sejak lama dan diwariskan secara turun-temurun.
Ibadah ini tidak hanya dipandang sebagai ritual keagamaan semata, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, terutama di bulan Suci Ramadan. Lebih dari itu, shalat 40 hari juga berfungsi sebagai metode untuk mengajarkan dan menanamkan kedisiplinan diri.
Tujuannya adalah agar setiap individu terbiasa melaksanakan shalat fardu tepat waktu dan secara berjamaah. Pada dasarnya, tidak ada perbedaan signifikan antara shalat 40 hari dengan shalat fardu biasa, baik dari segi niat, gerakan, maupun bacaan.
Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Tradisi Shalat 40 Hari
Meskipun secara gerakan dan bacaan sama dengan shalat fardu biasa, Tradisi Shalat 40 Hari memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi. Seseorang yang ingin menunaikan atau mendapatkan keberkahan dari ibadah ini wajib melaksanakan shalat fardu secara berjamaah di masjid atau musala selama 40 hari berturut-turut.
Ketentuan ini menuntut komitmen tinggi dari para jamaah. Jika dalam prosesnya seorang jamaah terlambat (masbuk) atau tidak mendapatkan gerakan imam ketika membacakan takbiratul ihram di rakaat pertama, maka rangkaian shalat 40 hari yang bersangkutan dianggap gagal.
Ini berarti, syarat 40 hari berturut-turut tersebut tidak terpenuhi dan jamaah harus mengulang kembali dari awal. Kedisiplinan ketat ini menjadi ciri khas dan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan Tradisi Shalat 40 Hari.
Keutamaan dan Antusiasme Masyarakat
Masyarakat meyakini bahwa ibadah Tradisi Shalat 40 Hari memiliki keutamaan yang lebih tinggi dibandingkan shalat berjamaah pada umumnya. Keyakinan ini mendorong antusiasme warga untuk melaksanakannya, terutama saat bulan Suci Ramadan.
Banyak warga yang berbondong-bondong menunaikan shalat ini, berharap mendapatkan keberkahan dan pahala yang berlipat ganda. Antusiasme ini terlihat jelas di Masjid Mujahidin, Jorong Duo Koto.
Salah seorang jamaah, Jasman (71), menceritakan bahwa ia telah mengenal dan diajari tradisi ini sejak kecil oleh guru mengaji dan orang tuanya. Jasman sendiri telah melaksanakan Tradisi Shalat 40 Hari di masjid tersebut sejak berusia delapan tahun, menunjukkan betapa kuatnya tradisi ini diwariskan antar generasi.
Sumber: AntaraNews