Kronologi Guru Tampar Murid, Orangtua Minta Uang Damai Rp25 Juta
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari mendidik..
Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin yang kena denda Rp25 juta karena menampar anak didiknya sudah mengakui perbuatannya. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari mendidik.
"Sudah saya akui, tindakan menampar itu mendidik. Tidak ada 30 tahun menampar sampai gosong atau luka tidak ada, tidak pernah," kata Guru Zuhdi.
Usai kejadian orang tua murid lantas melapor ke kepala sekolah. Kasus ini berakhir damai. Tetapi guru Zuhdi diminta uang damai sebesar Rp25 juta yang kemudian turun menjadi Rp12,5 juta.
Kemudian, kasus guru Zuhdi ini dianggap selesai. Guru Zuhdi juga mendapat dukungan dari masyarakat. Bahkan, Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) ikut menemuinya.
"Kalau masalah kecil dibesarkan, akhirnya anak yang jadi korban. Kasus ini bahkan sempat viral. Anak jadi takut sekolah, guru tertekan, dan nama lembaga pendidikan ikut tercoreng," pungkasnya.
Kronologi
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 30 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, saat Zuhdi sedang mengajar mata pelajaran Fiqih di kelas 5.
Tiba-tiba terjadi lemparan sandal dari arah siswa kelas 6 yang sedang bermain di luar, dan salah satu lemparan mengenai kepala Zuhdi hingga pecinya terjatuh.
Merasa terganggu, Zuhdi menghampiri ruang kelas 6 untuk mencari tahu pelakunya. Namun, saat ditanya, tak seorang pun siswa mengaku. Setelah peringatan dilontarkan, siswa lain menunjuk seseorang berinisial D sebagai pelaku, dan saat itu terjadi pemukulan spontan oleh Zuhdi.