Viral video di media sosial (medsos) yang menunjukkan seorang guru madrasah diniah (madin) di Kabupaten Demak didenda puluhan juta karena menampar muridnya.
Kabar yang diunggah dalam akun Instagram @infokejadiandemak menunjukkan seorang guru madin yang diduga menandatangani kesepakatan antara wali murid dipicu menampar anaknya. Tak main-main, guru madin ini dikabarkan harus membayar denda mencapai Rp25juta.
Seorang warga, inisial K membenarkan adanya kejadian ini. Menurutnya kejadian ini sekitar satu pekan lalu. Namun baru ramai di media sosial belakangan ini.
"Iya benar ada kejadian sudah lama saat menampar tapi viral di media sosial karena ada denda itu," ungkapnya.
Seharusnya Diselesaikan Secara Mediasi
Seharusnya permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai tanpa harus ada unsur denda.
"Tindakan itu harusnya diberi sanksi dari sekolah bukan dimintai denda uang. Karena kalau minta uang nominal juga lumayan, tidak ada rasa kemanusiaan," jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata menanggapi laporan dugaan kekerasan yang melibatkan seorang guru, Pak Zuhdi, terhadap siswa berinisial D. Dia mengatakan, seharusnya penyelesaian masalah seperti ini sebaiknya mengedepankan jalur mediasi dan musyawarah, mengingat konteksnya terjadi dalam lingkungan pendidikan.
"Saya imbau agar semua pihak menahan diri dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Guru tetaplah manusia yang bisa khilaf, dan kita semua harus jeli melihat niat serta prosesnya. Kalau memang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka itu lebih baik,” kata dia.
Kronologi Dugaan Penamparan Siswa
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 30 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, saat Pak Zuhdi sedang mengajar mata pelajaran Fiqih di kelas 5. Tiba-tiba terjadi lemparan sandal dari arah siswa kelas 6 yang sedang bermain di luar, dan salah satu lemparan mengenai kepala Pak Zuhdi hingga pecinya terjatuh.
Merasa terganggu, beliau lantas menghampiri ruang kelas 6 untuk mencari tahu pelakunya. Namun, saat ditanya, tak seorang pun siswa mengaku. Setelah peringatan dilontarkan, siswa lain menunjuk seseorang berinisial D sebagai pelaku, dan saat itu terjadi pemukulan spontan oleh Pak Zuhdi.
Keesokan harinya, 1 Mei 2025, pihak keluarga D mulai mengadukan kejadian tersebut kepada Kepala Madin. Kakek dan ibu dari D datang bergantian menyampaikan keluhan, meskipun saat itu kondisi siswa dilaporkan sehat dan sedang mengikuti latihan upacara di sekolah formalnya.
Advertisement
Sempat Mediasi
Mediasi kemudian dilaksanakan pada hari yang sama pukul 14.00 WIB, dengan dihadiri kedua belah pihak dan Kepala Madin. Dalam mediasi tersebut, Pak Zuhdi mengakui tindakan pemukulan dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Ibu dari siswa D menerima permintaan maaf itu, namun meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai yang isinya masih akan dirundingkan dengan keluarga.
Pada 10 Juli 2025, keluarga siswa bersama pihak kepolisian mendatangi madin untuk menyerahkan surat pemanggilan resmi kepada Pak Zuhdi dari Polres Demak. Setelah diskusi, disepakati mediasi lanjutan akan dilakukan di rumah Kepala Madin.
Mediasi lanjutan itu terlaksana pada 12 Juli 2025, dan dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari guru-guru Madin, pengurus FKDT tingkat kecamatan dan kabupaten, yayasan, keluarga Pak Zuhdi, serta keluarga siswa korban. Hasil dari mediasi tersebut dituangkan dalam surat perjanjian damai, meski tanpa mencantumkan nominal ganti rugi.
Menanggapi hal ini, Zayinul menyampaikan apresiasi atas itikad baik semua pihak yang bersedia bermusyawarah dan mencari penyelesaian damai.
"Saya harap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua. Baik guru maupun orang tua harus sama-sama menjaga komunikasi dan tidak cepat mengambil langkah hukum sebelum mediasi dilakukan,” ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya membangun budaya hormat kepada guru tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak siswa.
"Jangan sampai guru yang beritikad mendidik malah dikriminalisasi. Tapi juga jangan sampai ada kekerasan dibenarkan. Semua harus berjalan proporsional,” pungkasnya.