KPK Nilai Perbuatan AKBP Rossa ke Eks Kader PDIP Agustiani Tio Tak Bisa Dibawa ke Ranah Pribadi
KPK menilai gugatan yang dilayangkan oleh mantan kader PDIP, Agustiani Tio ke AKBP Rossa tidak tepat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan yang dilayangkan oleh mantan kader PDIP, Agustiani Tio (AT) terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti (RPB) tidak tepat. Tio menggugat Rossa karena merasa diintimidasi dan menuntut ganti rugi Rp2,5 miliar.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan tindakan Rossa pada saat memeriksa Tio dalam perkara kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR 2019-2024 sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Dikarenakan gugatan tersebut atau materi yang digugat merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh saudara RPB dalam rangka pelaksanaan tugas," ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (10/4).
"KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan saudara RPB dibawa ke ranah pribadi. Dalam hal ini, yang menjadi gugatan saudara atau saudari AT," tambah dia.
KPK menegaskan penyidik dalam memeriksa seorang saksi di suatu perkara telah sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK juga berkeyakinan nantinya hakim yang menangani gugatan Tio dapat menolak perkara tersebut.
"KPK berharap dan memiliki keyakinan bahwa hakim yang saat ini sedang memeriksa perkara tersebut dapat menolak gugatan dari saudari AT dan memutuskan bahwa perbuatan saudara Rossa tidak masuk ke dalam ranah pribadi yang dapat atau bisa ditangani di pengadilan atau persidangan perdata," pungkas Tessa.
Gugatan Agustiani
Sebelumnya, Kuasa hukum Tio Army Mulyanto mengatakan gugatan perdata dilayangkan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga itu berstatus sebagai saksi di KPK.
"Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PD Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PD Perjuangan," ujarnya.
Menurut dia, Agustiani Tio juga menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti.
"Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan," lanjut Army.
Dia bahkan menyebut Rossa ketika memeriksa Agustiani Tio mengintimidasi secara verbal, sehingga gugatan dilayangkan wanita berkacamata itu ke PN Bogor Kelas IA.
"Kemudian yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke’, dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto," katanya.
"Itu salah satu isi dari substansi gugatan kami. Jadi, sebenarnya ini menjadi sebuah rangkaian langkah-langkah upaya keadilan bagi Ibu Tio," lanjut Army.