Agustiani Tio Minta Izin Berobat ke China, Begini Jawaban KPK
KPK telah menerima surat permohonan Tio untuk berobat ke Guangzhou.
Mantan Komisioner Bawaslu yang juga bekas kader PDIP, Agustiani Tio bersurat ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya diberikan izin berobat di Guangzhou, China. Tio beralasan harus berobat ke luar negeri karena menderita sakit kanker.
KPK telah menerima surat permohonan Tio untuk berobat ke Guangzhou. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya akan mempelajari permohonan itu terlebih dahulu.
"Diizinkan atau tidak itu nanti menjadi kewenangan penyidik. Tentu akan dipelajari. Bahan-bahan apa yg disampaikan oleh saudari Agustiani Tio melalui penasehat hukumnya," ucap Tessa di Gedung KPK, Selasa (11/2).
KPK akan menerjunkan tim dokter sendiri untuk memastikan kondisi kesehatan Tio sebelum diizikan berobat ke luar negeri. Saat ini, Agustiani berstatus dicekal keluar negeri hingga enam bulan ke depan terkait kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan dokter-dokter di KPK. Bersama sama nanti akan mempelajari dan tentunya keputusan apa pun yang diambil akan sesuai dengan aturan hukum yg berlaku," tutur Tessa.
Selain Tio, KPK juga ikut mencekal suaminya dalam perkara yang sama. Pencekalan terhadap mereka dilakukan karena keterangan Agustiani Tio dan suaminya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Pencegahan ini telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Larangan berlaku efektif sejak 15 Januari 2025. Perpanjangan pencekalan bisa dilakukan jika dibutuhkan.
Peran Agustiani Tio
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkap peran Agustiani Tio Fridelina dan suaminya dalam kasus Hasto. Setyo menyebut, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan.
Tujuannya agar Harun Masiku yang kini berstatus ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I. Lebih lanjut, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Uang suap tersebut berjumlah 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS yang diberikan dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019. Tujuannya agar Harun Masiku dapat duduk sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hasto kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap itu. Selain suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Kasus ini berkaitan erat dengan upaya Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan KPK (Daftar Pencarian Orang/DPO) sejak 17 Januari 2020.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU.
Keterlibatan Agustiani Tio dalam dugaan penerimaan uang suap menjadi fokus utama penyidikan KPK. Lembaga antirasuah itu terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan untuk melengkapi proses penyidikan