Kementerian P2MI Kawal Tuntas Hak Pekerja Migran Indonesia Reza Simamora di Korea Selatan
Menteri P2MI Mukhtarudin memastikan negara hadir dan bertanggung jawab mengawal seluruh Hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) Reza Valentino Simamora yang wafat di Korea Selatan, termasuk klaim asuransi dan sisa gaji.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal pemenuhan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) Reza Valentino Simamora. Reza, seorang PMI asal Medan, Sumatera Utara, meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan. Mukhtarudin memastikan bahwa seluruh hak almarhum dan keluarganya akan dikawal hingga tuntas, termasuk proses klaim asuransi dan sisa gaji.
Insiden tragis ini menimpa Reza Valentino Simamora pada 23 September 2025 di perairan Incheon, Korea Selatan, ketika tali penahan kapal tempatnya bekerja putus, menyebabkan ia terjatuh ke laut dan hilang. Setelah pencarian intensif, Kepolisian Incheon menemukan Reza dalam kondisi meninggal dunia pada 27 September 2025. Kementerian P2MI telah menyatakan duka cita mendalam dan berjanji tidak akan abai terhadap kasus ini.
Reza diketahui berangkat ke Korea Selatan pada 24 Maret 2025 melalui skema Government to Government (G to G) dan bekerja di sektor perikanan dengan visa E-9. Statusnya sebagai pekerja migran prosedural menjadi dasar penting bagi Kementerian P2MI untuk memastikan pemenuhan haknya secara sah. Negara berkomitmen memberikan penjelasan yang jelas dan berkala kepada ahli waris.
Insiden Tragis dan Status Prosedural PMI
Reza Valentino Simamora, PMI asal Medan, Sumatera Utara, mengalami insiden fatal pada 23 September 2025 saat bertugas menarik jaring di kapal Garamho di perairan Incheon, Korea Selatan. Tali penahan kapal putus mendadak, menyebabkan Reza terjatuh ke laut dan dilaporkan hilang.
Setelah upaya pencarian yang intensif, jenazah Reza ditemukan oleh Kepolisian Incheon pada 27 September 2025. Peristiwa ini memicu perhatian serius dari pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian P2MI.
Menteri P2MI Mukhtarudin menekankan bahwa status Reza sebagai pekerja migran prosedural yang diberangkatkan melalui skema G to G dengan visa E-9, menjadi landasan kuat bagi negara untuk bertanggung jawab penuh. Kepastian status ini memudahkan proses pengawalan hak dan klaim yang seharusnya diterima almarhum dan keluarganya.
Pengawalan Hak dan Mekanisme Klaim Asuransi
Kementerian P2MI saat ini berkoordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul dan pihak terkait di Korea Selatan. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kejelasan penyebab kematian Reza, mengawal proses klaim asuransi luar negeri, serta menelusuri sisa gaji dan hak-hak lain almarhum.
Meskipun mekanisme klaim asuransi dan jaminan sosial pekerja migran di Korea Selatan mengikuti sistem yang berlaku di negara setempat, Kementerian P2MI terus melakukan pendampingan aktif. Proses klaim dan penetapan besaran manfaat berada dalam kewenangan pemberi kerja dan lembaga penjamin di Korea Selatan, seperti Suhyup Bank/NFFC.
Seluruh dokumen persyaratan klaim telah lengkap dan diterima oleh Perwakilan RI di Korea Selatan, memastikan kelancaran proses selanjutnya. Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan seluruh proses administratif di dalam negeri dan meneruskannya kepada otoritas terkait di Korea Selatan.
Komitmen Negara dan Dukungan untuk Keluarga
Menteri Mukhtarudin menegaskan tidak akan ada pembiaran dalam penanganan kasus meninggalnya Reza Valentino Simamora. Ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga martabat pekerja migran dan keluarganya.
Kementerian P2MI berkomitmen memberikan penjelasan yang jelas, berkala, dan tertulis kepada ahli waris, menyadari beban ketidakpastian yang dialami keluarga. Pendampingan langsung kepada keluarga juga telah dilakukan, termasuk fasilitasi pengantaran jenazah hingga proses pemakaman di Medan pada 5 Oktober 2025.
Selain itu, keluarga korban telah menerima fasilitasi pemenuhan manfaat BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp85 juta sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Jenazah almarhum dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 879.
Sumber: AntaraNews