Kemendikdasmen Dukung Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI Pendidikan Melalui SKB Tujuh Menteri
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya terhadap Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI Pendidikan melalui SKB Tujuh Menteri, menandai era baru pembelajaran yang adaptif dan inovatif.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri. SKB ini mengatur Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial (AI) pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dukungan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan era digital.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai langkah konkret. Upaya ini bertujuan untuk mempersiapkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam proses pembelajaran di seluruh satuan pendidikan. Hal ini sejalan dengan visi menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih maju.
Mulai tahun pelajaran 2025–2026, coding dan Artificial Intelligence (AI) akan menjadi mata pelajaran pilihan. Implementasi ini berlaku mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) kelas 5, Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan ini diharapkan dapat membekali peserta didik dengan keterampilan digital yang relevan.
Penguatan Kurikulum dan Kapasitas Guru dalam Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI Pendidikan
Pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam pendidikan tidak hanya sebatas penambahan mata pelajaran baru. Mendikdasmen Mu’ti menjelaskan bahwa upaya penguatan kapasitas guru terus dilakukan secara masif. Tujuannya adalah agar implementasi pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat berjalan optimal di setiap satuan pendidikan.
Hingga saat ini, Kemendikdasmen telah melatih sebanyak 55 ribu guru di seluruh Indonesia, mencakup semua jenjang pendidikan. Pelatihan ini telah melibatkan 38 persen satuan pendidikan yang ada. Program pelatihan guru ini akan terus berlangsung, dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan tenaga pengajar yang kompeten di bidang teknologi.
Mu’ti menambahkan bahwa jika jumlah guru yang terlatih sudah memadai, ada kemungkinan coding dan AI akan diperlakukan sebagai mata pelajaran wajib di masa depan. Pengembangan pembelajaran coding di sekolah dilakukan melalui beberapa pendekatan agar dapat diimplementasikan secara inklusif. Pendekatan ini disesuaikan dengan kondisi dan fasilitas yang tersedia di satuan pendidikan.
Untuk coding, Kemendikdasmen menggunakan tiga klasifikasi utama. Pertama adalah coding yang unplug, yaitu pembelajaran tanpa perangkat digital. Kedua, coding yang berbasis internet, memanfaatkan konektivitas untuk akses materi dan praktik. Ketiga, coding yang berbasis permainan tanpa menggunakan komputer, yang dirancang untuk menarik minat siswa sejak dini.
Sinergi Kebijakan dan Tujuan SKB Tujuh Menteri untuk Pendidikan Digital
Kebijakan Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI Pendidikan ini sejalan dengan program digitalisasi pendidikan yang tengah didorong oleh pemerintah. Mendikdasmen Mu’ti mengungkapkan bahwa pemerintah telah mendistribusikan lebih dari 288 ribu Interactive Flat Panel (IFP) ke berbagai sekolah. Peralatan ini diharapkan dapat menjadi sarana pendukung keberhasilan pelaksanaan pembelajaran coding dan AI di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan pentingnya SKB Tujuh Menteri ini. SKB ini merupakan upaya bersama pemerintah dalam memastikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial berjalan secara bijak. Selain itu, SKB ini juga bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Pratikno juga menyatakan bahwa teknologi digital memiliki potensi besar dalam mendukung proses pembelajaran. Namun, potensi ini perlu diiringi dengan pengaturan yang tepat guna meminimalkan risiko penggunaan yang tidak terkendali. Tujuan utama pemerintah adalah memastikan anak-anak mampu menguasai teknologi untuk kebaikan, bukan justru dikuasai oleh teknologi itu sendiri.
Pedoman dalam SKB tersebut berlaku untuk seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, termasuk pendidikan nonformal dan informal. Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial juga perlu disesuaikan dengan kesiapan usia peserta didik, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang diakses. Melalui SKB Tujuh Menteri, pemerintah berharap dapat memperkuat kualitas pembelajaran sekaligus membangun generasi yang cakap digital, beretika, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
Sumber: AntaraNews