Kemenag Terbitkan PMA 51/2025: Langkah Afirmatif Pemerataan Layanan Pendidikan Hindu
Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan PMA 51/2025 untuk pemerataan layanan pendidikan Hindu. Regulasi ini membuka peluang penegerian widyalaya swasta dan memperkuat peran negara dalam pendidikan keagamaan Hindu.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024, yang bertujuan utama untuk pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu di seluruh Indonesia.
PMA 51/2025 secara resmi ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) pada tanggal 30 Desember 2025 dan diumumkan pada Jumat (09/1) di Jakarta. Langkah ini mendapat apresiasi dari umat Hindu sebagai upaya afirmatif pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan yang setara.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Hindu I Nengah Duija menyatakan bahwa regulasi ini menjadi dasar hukum penting. Aturan ini memberi peluang yang sama bagi putra-putri bangsa untuk menempuh pendidikan nasional melalui widyalaya. Ini adalah wujud nyata komitmen negara dalam memajukan pendidikan keagamaan.
Penguatan Regulasi Widyalaya Swasta dan Penegerian
PMA 51/2025 memperkenalkan ketentuan baru mengenai pengertian widyalaya (satuan pendidikan formal Hindu) swasta, yang sebelumnya belum tercantum dalam PMA Nomor 2 Tahun 2024. Perubahan ini memberikan kejelasan status bagi lembaga pendidikan keagamaan Hindu yang dikelola oleh masyarakat.
Melalui aturan baru ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memproses penegerian widyalaya swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bahwa satuan pendidikan keagamaan Hindu yang dikelola masyarakat dapat beralih status menjadi widyalaya negeri.
Selain mengatur tentang widyalaya swasta, PMA ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan widyalaya baru. Hal ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan pendidikan Hindu ke daerah-daerah yang selama ini mungkin belum terjangkau secara optimal.
Peran Negara dan Peningkatan Kualitas Pendidikan Hindu
I Nengah Duija menjelaskan bahwa PMA ini bertujuan untuk memperkuat peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu. Regulasi ini juga mendukung pemerataan layanan pendidikan di berbagai daerah, memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas.
Dengan berlakunya PMA Nomor 51 Tahun 2025, penyelenggaraan widyalaya keagamaan Hindu diharapkan semakin tertata, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan umat sejalan dengan perkembangan pendidikan nasional. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan relevansi pendidikan Hindu di era modern.
Duija menambahkan bahwa PMA 51/2025 juga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam mengimplementasikan Astacita Sumber Daya Manusia unggul melalui Asta Program Prioritas Kemenag. Pendidikan umum berciri khas keagamaan Hindu menjadi bagian penting dari program tersebut, menunjukkan integrasi nilai-nilai keagamaan dalam sistem pendidikan nasional.
Adaptasi dan Relevansi Pendidikan Hindu di Era Modern
Direktur Pendidikan Ditjen Bimas Hindu, I Ketut Sudarsana, menyampaikan bahwa perubahan PMA widyalaya ini merupakan langkah strategis pemerintah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan widyalaya dengan perkembangan zaman, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan mutu pendidikan.
Regulasi ini juga memastikan relevansi ajaran Hindu dalam konteks masyarakat dan transformasi digital yang terus berkembang. Pendidikan Hindu diharapkan tidak hanya melestarikan tradisi, tetapi juga mampu membekali peserta didik dengan keterampilan yang relevan untuk masa depan.
Sudarsana menegaskan, perubahan PMA ini juga menegaskan penambahan klausul penegerian widyalaya sebagai landasan hukum bagi penguatan peran negara. Hal ini menjamin pemerataan akses, keberlanjutan kelembagaan, dan peningkatan kualitas pendidikan widyalaya tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar keagamaan.
Sumber: AntaraNews