KAI Perkuat Edukasi Cegah Pelecehan Seksual Kereta Api, Wujudkan Perjalanan Aman dan Nyaman
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang gencar melakukan edukasi dan sosialisasi untuk mencegah pelecehan seksual kereta api, memastikan lingkungan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang secara aktif memperkuat edukasi kepada pelanggan sebagai langkah preventif terhadap pelecehan seksual di lingkungan kereta api. Inisiatif penting ini diwujudkan melalui serangkaian sosialisasi yang dilaksanakan bekerja sama dengan Komunitas Organisasi Pecinta Kereta Api (OPKA) Sumatera Selatan.
Kegiatan edukasi ini tidak hanya berpusat di Stasiun Kertapati, tetapi juga merambah ke dalam perjalanan kereta api. Sosialisasi dilakukan di KA Rajabasa dengan rute Kertapati-Tanjungkarang, serta KA Bukit Serelo yang melayani relasi Kertapati-Lubuklinggau, menjangkau langsung para penumpang di berbagai lokasi.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan komitmen kuat KAI untuk menciptakan perjalanan kereta api yang bebas dari segala bentuk pelecehan seksual. Melalui sosialisasi ini, KAI berupaya meningkatkan kesadaran pelanggan agar berani menolak, melaporkan, dan bersama-sama mencegah tindakan tidak terpuji tersebut di transportasi kereta api.
Meningkatkan Kesadaran dan Pelaporan Pelecehan Seksual
Sosialisasi yang dilakukan KAI Divre III Palembang berfokus pada pemberian edukasi komprehensif kepada pelanggan mengenai berbagai bentuk pelecehan seksual. Edukasi ini mencakup identifikasi pelecehan fisik maupun nonfisik, serta langkah-langkah konkret yang dapat diambil apabila seseorang mengalami atau menyaksikan kejadian tersebut.
Pelanggan diimbau untuk tidak ragu berani menegur atau berteriak guna menarik perhatian penumpang lain di sekitar mereka. Selain itu, langkah cepat yang disarankan adalah segera mendekati petugas KAI, seperti kondektur atau Polsuska, atau berpindah ke tempat yang dirasa lebih aman. Mengamankan bukti, seperti mendokumentasikan pelaku serta mencatat waktu dan lokasi kejadian, juga sangat dianjurkan apabila memungkinkan.
KAI juga menyediakan berbagai saluran pelaporan yang mudah diakses apabila terjadi tindakan pelecehan seksual, baik di stasiun maupun di dalam kereta api. Saluran tersebut meliputi kondektur, Polsuska, petugas keamanan stasiun, Contact Center KAI 121, dan layanan WhatsApp resmi KAI. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat, dengan prioritas utama pada keselamatan dan perlindungan korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukungan Komunitas dan Petisi Anti Pelecehan
Selain memberikan edukasi, KAI Divre III Palembang turut menggalang dukungan publik melalui penandatanganan Petisi Anti Pelecehan Seksual di Kereta Api. Inisiatif ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap gerakan zero tolerance atau nol toleransi terhadap pelecehan seksual di transportasi publik.
Kampanye ini bukan sekadar sosialisasi biasa, melainkan upaya membangun kepedulian kolektif bahwa pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Dukungan aktif dari pelanggan melalui penandatanganan petisi menjadi bukti bahwa keamanan dan kenyamanan di transportasi publik adalah tanggung jawab bersama.
Sanksi Tegas bagi Pelaku Pelecehan Seksual
Pelaku pelecehan seksual di lingkungan kereta api dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain diproses sesuai hukum yang berlaku, KAI juga menerapkan sanksi internal yang tegas.
Sanksi internal tersebut berupa daftar hitam (blacklist) yang mengakibatkan pelaku tidak dapat membeli tiket maupun menggunakan layanan kereta api di kemudian hari. Kebijakan zero tolerance ini diterapkan KAI untuk memastikan kereta api menjadi ruang publik yang aman bagi seluruh pelanggan, tanpa terkecuali.
Sumber: AntaraNews