Operasi Bus Tak Berizin Bima-Mataram Terus Berlanjut, Terminal Dara Desak Penertiban
Meski telah berulang kali ditegur, sejumlah bus tak berizin rute Bima-Mataram tetap beroperasi di luar pengawasan Terminal Dara, memicu kekhawatiran keselamatan dan desakan penertiban.
Sejumlah bus yang melayani rute vital Bima-Mataram dilaporkan masih terus beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas ilegal ini berlangsung meskipun telah berulang kali mendapat teguran keras dari pengelola Terminal Dara, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Bus-bus tersebut secara sengaja menaikkan penumpang di luar area terminal guna menghindari pengawasan ketat dari petugas berwenang.
Kepala Terminal Dara, Supratman, pada Kamis (26/3), mengungkapkan bahwa bus-bus ini sama sekali tidak pernah masuk terminal. Mereka memilih beroperasi di luar agar tidak terpantau, menciptakan celah besar dalam sistem pengawasan transportasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan penumpang serta potensi pelanggaran aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Untuk mengatasi masalah yang kian meresahkan ini, pihak Terminal Dara telah mengambil langkah proaktif. Mereka berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bima serta Satuan Lalu Lintas Polres Bima Kota. Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap bus-bus yang melanggar ketentuan operasional.
Tantangan Pengawasan dan Keterbatasan Kewenangan Terminal
Pihak Terminal Dara menghadapi tantangan yang signifikan dalam mengawasi operasional bus tak berizin pada rute Bima-Mataram. Bus-bus tersebut secara konsisten menghindari masuk ke area terminal, sehingga luput dari pantauan petugas yang berjaga. Modus operandi ini secara efektif menyulitkan upaya penegakan aturan yang seharusnya berlaku bagi semua angkutan umum yang beroperasi.
Supratman menjelaskan bahwa pihak terminal telah memberikan teguran berulang kali kepada operator bus yang melanggar ketentuan. Namun, hingga saat ini belum ada perubahan signifikan yang terlihat di lapangan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kewenangan penindakan pihak terminal yang hanya mencakup area di dalam lingkungan mereka.
Kondisi ini menciptakan celah hukum dan operasional yang dimanfaatkan oleh bus-bus ilegal untuk terus beroperasi tanpa hambatan berarti. Situasi ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak akan sinergi yang lebih kuat antarlembaga terkait. Tanpa tindakan kolektif dan terkoordinasi, praktik bus tak berizin akan terus merajalela dan merugikan banyak pihak.
Potensi Bahaya Keselamatan dan Desakan Penindakan Tegas
Aktivitas bus tak berizin ini tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di sektor transportasi. Lebih jauh, operasional bus ilegal ini sangat membahayakan keselamatan para penumpang yang memilih menggunakan jasa mereka. Ketiadaan izin seringkali berkorelasi langsung dengan ketidakpatuhan terhadap standar kelayakan operasional kendaraan yang telah ditetapkan.
Supratman menambahkan bahwa sejumlah bus tak berizin diduga kuat tidak memenuhi standar kelayakan operasional yang diwajibkan. Ini termasuk terkait batas usia kendaraan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang secara langsung mempengaruhi kondisi teknis bus. Kendaraan yang tidak layak jalan tentu saja sangat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan fatal di jalan raya.
Oleh karena itu, pihak Terminal Dara sangat berharap ada tindakan tegas dan konkret dari pihak berwenang yang memiliki yurisdiksi. Penertiban menyeluruh yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bima dan Satuan Lalu Lintas Polres Bima Kota sangat dibutuhkan. Langkah ini krusial untuk menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat serta menegakkan aturan yang berlaku di sektor transportasi umum secara konsisten.
Sumber: AntaraNews