Ini Ancaman Hukuman untuk Pelaku Bullying di Binus School Serpong
Meski kasus ini sudah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan pelaku yang harus bertanggung jawab.

Polisi akan menggunakan pasal anak dalam kasus ini karena para pelaku masih di bawah umur.

Update Penyidikan Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong, Saksi-Saksi Terus Diperiksa
Kepolisian terus mendalami kasus bullying yang melibatkan siswa SMA Binus School Serpong. Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Kasie Humas Polres Tangsel, Iptu Wendi Afrianto menuturkan proses penyidikan polisi terkait laporan perundungan di warung depan Binus School Serpong, masih terus berlanjut.
“Rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan saksi dari hari kemarin. Rencanya hari ini tiga orang saksi dilakukan pemeriksaan kembali,” singat Kasie Humas Polres Tangsel, Iptu Wendi Afrianto, Jumat.
Wendi menuturkan, pelajar SMA Binus School Serpong pelaku perundungan terancam undang-undang perlindungan anak sesuai Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014.

“Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP,” ujar Wendi.
Seperti diketahui, artis Vincent Rompies juga sempat menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel. Dia dimintai keterangan perihal dugaan keterlibatan putranya kasus bullying itu.
Dia mengaku diperiksa lebih kurang 8 jam. Dia menyerahkan seluruh proses yang sedang berjalan ke penegak hukum.
Hanya saja, dia berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.