Hukuman Najib Razak: Mantan PM Malaysia Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda RM11,4 miliar terkait 25 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam kasus 1MDB, memicu pertanyaan tentang kelanjutan kasus korupsi besar ini.
Pengadilan Tinggi Malaysia di Putrajaya pada Jumat, 26 Desember, telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar RM11,4 miliar, setara Rp47,1 miliar, kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Putusan ini merupakan hasil dari 25 dakwaan yang menjeratnya, menandai babak baru dalam kasus korupsi yang menggemparkan negara tersebut. Najib Razak dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang, yang semuanya terkait dengan dana sebesar RM2,3 miliar dari skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Hakim Pengadilan Federal, Collin Lawrence Sequerah, yang sebelumnya memimpin persidangan 1MDB di Pengadilan Tinggi, menyampaikan putusan ini. Hukuman penjara yang dijatuhkan mencakup 15 tahun untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, serta denda total RM11,4 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan hingga 40 tahun penjara jika denda tidak dibayar. Untuk 21 dakwaan pencucian uang, Najib dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing dakwaan tanpa denda.
Meskipun demikian, mantan perdana menteri berusia 72 tahun itu hanya akan menjalani total 15 tahun penjara karena hakim memerintahkan semua hukuman dijalankan secara bersamaan. Hukuman ini baru akan berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman penjara enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd yang melibatkan penggelapan dana sebesar RM42 juta, yang diperkirakan berakhir pada 23 Agustus 2028.
Rincian Hukuman dan Dakwaan Najib Razak
Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman berat kepada Najib Razak setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib divonis 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan, ditambah denda total RM11,4 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, ia berpotensi menghadapi hukuman penjara tambahan hingga 40 tahun.
Sementara itu, untuk 21 dakwaan pencucian uang, Najib dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk setiap dakwaan. Namun, semua hukuman penjara ini akan dijalankan secara bersamaan, sehingga total masa tahanan yang harus dijalani adalah 15 tahun. Putusan ini juga memerintahkan Najib untuk membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2.081.476.926 berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Apabila tidak dipenuhi, Najib akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.
Dakwaan penyalahgunaan kekuasaan merujuk pada penggunaan jabatan Najib untuk mendapatkan suap sebesar RM2,3 miliar dari dana 1MDB melalui cabang AmIslamic Bank Berhad antara 24 Februari 2011 hingga 19 Desember 2014. Dakwaan ini didasarkan pada Pasal 23 ayat (1) UU Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda lima kali jumlah suap atau RM10.000, mana yang lebih tinggi.
Pertimbangan Hakim dan Langkah Hukum Selanjutnya
Hakim Sequerah menjelaskan bahwa putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan faktor-faktor meringankan yang diajukan oleh pihak pembela, penuntut, dan terdakwa, serta kepentingan publik. Hakim menyatakan, "Saya juga telah mempertimbangkan dan memperhitungkan latar belakang terdakwa termasuk fakta dan lamanya pengabdiannya kepada masyarakat serta faktor-faktor mitigasi lainnya yang diajukan sehubungan dengan ketentuan hukuman dalam Pasal 23(1) UU Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC). Saya berpendapat bahwa frasa jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi harus ditafsirkan sebagai menjatuhkan hukuman penjara dan juga denda."
Selama persidangan yang berlangsung selama 11 jam 45 menit, Najib Razak dilaporkan tampak tenang. Anggota keluarga dan para pendukungnya juga hadir di pengadilan. Namun, kuasa hukum Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa tim pembela akan mengajukan banding ke Pengadilan Banding pada Senin mendatang, menunjukkan bahwa kasus ini masih akan berlanjut di tingkat hukum yang lebih tinggi.
Terkait 21 dakwaan pencucian uang, Najib dituduh melakukan pelanggaran di bank yang sama antara 22 Maret 2013 hingga 30 Agustus 2013. Tuduhan ini diajukan berdasarkan Pasal 4(1)(a) UU Anti-Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, denda hingga RM5 juta, atau keduanya.
Sumber: AntaraNews