Hasil Autopsi Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon Keluar, Ini Temuannya
Pelaku AT terancam hukuman 7 tahun penjara.
Pelaku AT terancam hukuman 7 tahun penjara.
Hanya saja, Ohoriat enggan mengungkapkan hasil autopsi tersebut.
merdeka.com
Berdasarkan hasil autopsi tersebut ternyata mempunyai keterkaitan dengan pasal yang disangkakan kepada AT. Meski demikian, jika nantinya dalam pengembangan ditemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan AT juga dikenakan pasal lainnya. "Apabila dalam perkembangannya ditemukan dari perbuatan dari keterangan saksi yang terkait dengan pasal lain, maka tidak menutup kemungkinan kami menggunakan pasal yang lain," sebutnya.
Sebelumnya, AT terancam dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dalam pasal tersebut AT terancam hukuman 7 tahun penjara.
Ohoriat juga menyampaikan Kapolda Maluku memberikan asistensi dan pendampingan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease untuk penyidikan kasus ini. Ia menegaskan pihaknya akan memberikan hukuman berat kepada pelaku meski sebagai anak Ketua DPRD Ambon. "Bapak Kapolda melalui Dirkrimum telah memberikan asistensi ke Polresta Ambon agar kasus bisa segera dituntaskan dan pelaku mendapatkan hukuman paling berat," pungkasnya.
Polisi menetapkan anak Ketua DPRD Ambon Ely Toisuta, inisial AT (25) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar inisial RS (15) hingga korban meninggal dunia. Penganiayaan terhadap RS diduga karena AT tersinggung.
merdeka.com
Jane menjelaskan kronologi penganiayaan dilakukan AT terhadap RS terjadi pada Minggu (30/7) malam. Jane menyebut tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan dilakukan di depan Asrama Polisi Talake. "Saat itu saksi bersama koran hendak menuju ke rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan jaket. Pada saat saksi dan korban memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, melewati pelaku dan nyaris menyenggolnya," ujar dia.
Diduga karena tidak terima hampir tersenggol, kata Jane, pelaku mengejar korban. Saat korban tiba di rumah saudaranya, pelaku tanpa basa-basi langsung memukul. "Ketika itu pelaku mengatakan kepada korban dengan dialek Ambon Kalo maso orang kompleks itu kasi suara abang-abang dong. Pelaku kemudian kembali memukul korban di bagian kepala ke tiga kalinya," beber Janet.
Mendengar suara keributan, saudara korban akhirnya keluar. Saat itu, kondisi korban dalam kondisi pingsan. "Saat itu saudara korban langsung mengatakan kepada pelaku bahwa kalau ada apa-apa ose tanggung jawab. Kemudian pelaku mengatakan bahwa beta akan tanggung samua-samua. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban dan saksi," ungkapnya.
Selain bacokan di dada, korban mengalami luka bakar hampir sekujur tubuh dengan persentase mencapai 91%.
Baca SelengkapnyaTNI mengungkapkan hasil autopsi Imam Masykur korban penganiayaan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaPelaku juga mengaku menendang kaki korban dan memukul kepalanya dengan botol minuman keras.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan tewas bersimbah darah di depan rumahnya, pada Kamis (14/9) malam.
Baca SelengkapnyaKematian mahasiswa asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Aldi Sahilatua Nababan (23) di kamar indekosnya disimpulkan akibat mati gantung.
Baca SelengkapnyaDL belum benar-benar meninggal saat dibungkus dalam karung dan dibuang di saluran irigasi Desa Bulupasar.
Baca SelengkapnyaKorban sebelumnya dituduh mencuri besi proyek perumahan.
Baca SelengkapnyaHasilnya, Brigadir Setyo mengalami luka tembak di dada sebelah kiri, hingga jantung dan paru-paru
Baca SelengkapnyaSementara dari hasil autopsi jasad Ai Maimunah, dokter menemukan adanya kerusakan pada organ tubuh, mulai dari kerongkongan hingga usus halus.
Baca Selengkapnya