Fauziah Murka Simpan Mayat Suami 40 Hari di Rumah Usai Diracun Pakai Potas, Terinspirasi dari Mana?
Kekesalan demi kekesalan pun akhirnya dipendam sendiri oleh tersangka. Hingga puncaknya ia mulai merencanakan untuk meracuni korban.
Kekesalan Fauziah Prihatiningsih (47) terhadap sang suami Haji Lukman (45) bisa jadi sudah sampai ubun-ubun kepala. Hingga puncaknya, ia memutuskan untuk membeli potas dan racun tikus dengan tujuan membunuh sang suami yang kerap dianiaya.
Tak ada yang tahu pasti mengapa akhirnya Fauziah memutuskan membunuh sang suami dengan cara diracun. Namun, keputusan untuk mengakhiri hidup sang suami itu disebutnya hanya karena spontanitas saja. Hanya cara itu yang menurutnya terlitas dalam benak.
"Spontanitas saja. Dia tidak tahu cara apalagi. Jadi spontanitas saja membeli racun," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (26/6).
Pengakuan Fauziah ke penyidik, korban kerap melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kelakuan korban itu, disebutnya kadang terjadi begitu saja.
Perlakuan semacam itu diakuinya kerap membuat tersangka kesal. Meski sudah merasa melayani dengan baik, namun tetap saja mendapatkan kekerasan dari sang suami.
"Korban sering melakukan kekerasan terhadap terlapor. Dari keterangannya ia sudah sangat sabar melayani korban tapi selalu saja menerima kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga pada saat itu kejadian 11 Mei yang mana terlapor membeli racun tikus sekaligus potas di toko pertanian," jelasnya.
Kekesalan demi kekesalan pun akhirnya dipendam sendiri oleh tersangka. Hingga puncaknya ia mulai merencanakan untuk meracuni korban dengan potas yang dibelinya.
"Tanggal 14 Mei yang mana sebelum melakukan pembunuhan memang dari terlapor telah membeli racun tikus beserta dengan 7 potas. Pada saat pembelian itu dilakukan pada tanggal 11 Mei dan pada tanggal 13 Mei dia memasukkan kotak ke dalam botol air minum yang mana keterangan dari terlapor sering digunakan korban untuk minum pada saat pagi hari," tambahnya.
Dia menyebut, dari 7 potas yang dibelinya, baru 4 butir yang sempat dimasukkannya ke dalam botol air. Setelah potas dimasukkan, tersangka sempat mengocoknya dengan tujuan agar potas terlarut dan tercampur ke dalam air.
"Nah pada saat pada saat itu potas yang dibeli sebanyak 7 butir dimasukkan 4 butir ke dalam botol air setelah itu dikocok botolnya untuk tercampur untuk terlarut," tegasnya.
Ia menyebut, salah satu botol berisi air racun itu kemudian diminum oleh korban. Hal itu seketika membuat korban tak berdaya dan langsung lemas keracunan. Mengetahui korban sudah keracunan, ia lantas memindahkan korban dari dapur menuju kamar.
"Dari botol tersebut itu diminum salah satu botol oleh korban dan saat itu juga ada reaksi keracunan dan 3 botol lainnya itu oleh terlapor dibakar langsung di samping rumah. Sudah kita juga olah TKP dan sisa bakaran masih ada terus setelah korban mengalami keracunan terlapor menghubungi satu saksi untuk membantu memindahkan dari ruang dapur menuju ke kamar pertama," ujarnya.
Korban juga Ditusuk Sajam & Dipukul Kayu
Usai dipindahkan, korban rupanya masih dalam hidup. Tersangka lalu memutuskan untuk mengeksekusi korban lagi dengan cara ditusuk benda tajam dan dipukul dengan kayu balok tepat pada kepala bagian belakang dan wajahnya.
Lantas apa yang membuat tersangka tega menusuk dan memukuli korban dengan balok kayu hingga tewas? AKP Margono menyebut hal itu dilakukansecara spontan lantaran tersangka melihat korban masih hidup.
"Hasil autopsi, karena pukulan yang sangat keras dibelakang kepala terbukti ada pendarahan dan juga tusukan di bawah dada. Ini yang menjadi penyebab kematiannya," tegasnya.
Usai memastikan korban tewas, tersangka lalu menutupi tubuh korban dengan menggunakan selimut dan kasur. Tujuannya supaya bau busuk mayat tak tercium tetangga.
Namun, baru satu minggu tidur di rumah yang sama dengan korban, bau busuk mayat membuatnya tak betah dan memutuskan untuk meninggalkan rumah tersebut.
Ia memutuskan untuk pindah ke rumah saudaranya namun sesekali menjenguk rumah tempat kejadian perkara dengan tujuan memantau situasi.
Alasan Korban Menyerahkan Diri
Lantas apa yang membuatnya memutuskan untuk menyerahkan diri? AKP Margono menyatakan, hal itu tak lain karena ia merasa tetap akan ketahuan meski sudah berupaya menyembunyikan mayat korban.
"Dia merasa akan tetap ketahuan, jadi akhirnya menyerahkan diri," tegasnya.
Diketahui, warga Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timurdigegerkan dengan adanya temuan mayat membusuk yang disimpan di dalam kamar sebuah rumah kontrakan. Keheranan warga belum berhenti lantaran sang istri mengakui sebagai pembunuh dari mayat yang ditemukan itu.
Hingga akhirnya, polisi memastikan mayat yang ditemukan adalah korban pembunuhan dengan cara diracun oleh sang istri.
Atas kasus tersebut, sang istri pun dijerat polisi dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. "Yang mana terlapor dapat menjalani hukuman mati ataupun seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," ungkap AKP Margono.